Bongkar Sindikat Pemalsuan Dokumen di Sekitar Pelabuhan Tanjung Priok, 7 Pelaku Ditangkap Polisi
Jum'at, 03 Februari 2023 - 20:17 WIB
loading...
A
A
A
Polisi kemudian menangkap dua pelaku pemalsuan SIO berinisial ialah Y (26) dan IB (46) pada tanggal 7 Januari 2023. Keduanya diketahui telah mencetak 100 SIO palsu sejak Agustus 2022.
Lalu pada tanggal 18 Januari 2023, polisi menangkappelaku pemalsuan ijazah SMA dengan inisial DPL (26) yang diketahui menjual 10 ijazah palsu yang masing-masing dibanderol Rp1.300.000sejak September 2022.
Pada 22 Januari 2023, polisi menangkap pelaku ARF (22) dengan barang bukti KTP palsu. Pelaku ARF diketahui telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak tahun 2021, dengan total 70 KTP palsu terjual.
Setelah menangkap ARF, polisi kemudian menangkap LG (21) yang juga beroperasi memalsukan ijazah sejak November 2022. Terakhir pada 25 Januari 2023, polisi menangkap AGS yang memalsuan surat nikah siri hingga sertifikat sekuriti sejak Agustus 2022. Baca juga: Penipuan Perekrutan Tenaga Kontrak, Satpol PP DKI Amankan 2 Orang Pemalsuan Dokumen
Atas perbuatannya tersebut, ketujuh pelaku terancam hukumanenam tahun penjara. "Para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman penjara maksimal enam tahun," kata Ferikson.
Lalu pada tanggal 18 Januari 2023, polisi menangkappelaku pemalsuan ijazah SMA dengan inisial DPL (26) yang diketahui menjual 10 ijazah palsu yang masing-masing dibanderol Rp1.300.000sejak September 2022.
Pada 22 Januari 2023, polisi menangkap pelaku ARF (22) dengan barang bukti KTP palsu. Pelaku ARF diketahui telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak tahun 2021, dengan total 70 KTP palsu terjual.
Setelah menangkap ARF, polisi kemudian menangkap LG (21) yang juga beroperasi memalsukan ijazah sejak November 2022. Terakhir pada 25 Januari 2023, polisi menangkap AGS yang memalsuan surat nikah siri hingga sertifikat sekuriti sejak Agustus 2022. Baca juga: Penipuan Perekrutan Tenaga Kontrak, Satpol PP DKI Amankan 2 Orang Pemalsuan Dokumen
Atas perbuatannya tersebut, ketujuh pelaku terancam hukumanenam tahun penjara. "Para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman penjara maksimal enam tahun," kata Ferikson.
(mhd)
Lihat Juga :