Bongkar Sindikat Pemalsuan Dokumen di Sekitar Pelabuhan Tanjung Priok, 7 Pelaku Ditangkap Polisi
Jum'at, 03 Februari 2023 - 20:17 WIB
loading...
Polisi membeberkan kasus sindikat pemalsuan dokumen yang marak terjadi di sekitar Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Hasilnya, tujuh orang ditangkap dalam kasus ini. Foto: MPI/Yohannes Tobing
A
A
A
JAKARTA - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap tujuh orang pelaku pemalsuan berbagai jenis dokumen yang kerap beroperasi di sekitaran pelabuhan di Jakarta Utara . Salah satunya di Jalan Panaitan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ferikson Tampubolon mengatakan, pihaknya membongkar sindikat pemalsuan ini dilakukan sejak bulan Januari 2023. Selama satu bulan sindikat ini bisa menjual dokumen palsu sebanyak enam kali. Baca juga: Vaksin Helena Lim, Ombudsman Duga Terjadi Potensi Pemalsuan Dokumen
"Periode 1 sampai 31 Januari 2023, Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap berbagai tindak pidana, di antaranya pemalsuan dokumen," kata Ferikson Tampubolon di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (3/2/2023).
Ferikson menjelaskan, pihaknya berhasil menangkap komplotan ini setelah melihat adanya pemasaran jasa pembuatan dokumen palsu seperti ijazah, akta cerai, KTP, hingga surat izin operator (SIO) secara daring melalui media sosial yang banyak dicari orang.
"Misalnya ijazah itu untuk melamar pekerjaan, kemudian SIO itu untuk operator forklift dokumen tersebut dibuat sebelum masuk sebagai operator. Pemasarannya di seluruh Jabodetabek, namun untuk kasus ini seluruhnya di Jakarta Utara," ucapnya.
Adapun dalam proses penyelidikannya, polisi menangkap DPS (34) pada 4 Januari 2023. Diketahui yang bersangkutan pemalsu 30 ijazah palsu SMA. Bahkan pemalsuan yang dilakukan DPS diketahui telah dilakukansejak 2022.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ferikson Tampubolon mengatakan, pihaknya membongkar sindikat pemalsuan ini dilakukan sejak bulan Januari 2023. Selama satu bulan sindikat ini bisa menjual dokumen palsu sebanyak enam kali. Baca juga: Vaksin Helena Lim, Ombudsman Duga Terjadi Potensi Pemalsuan Dokumen
"Periode 1 sampai 31 Januari 2023, Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap berbagai tindak pidana, di antaranya pemalsuan dokumen," kata Ferikson Tampubolon di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (3/2/2023).
Ferikson menjelaskan, pihaknya berhasil menangkap komplotan ini setelah melihat adanya pemasaran jasa pembuatan dokumen palsu seperti ijazah, akta cerai, KTP, hingga surat izin operator (SIO) secara daring melalui media sosial yang banyak dicari orang.
"Misalnya ijazah itu untuk melamar pekerjaan, kemudian SIO itu untuk operator forklift dokumen tersebut dibuat sebelum masuk sebagai operator. Pemasarannya di seluruh Jabodetabek, namun untuk kasus ini seluruhnya di Jakarta Utara," ucapnya.
Adapun dalam proses penyelidikannya, polisi menangkap DPS (34) pada 4 Januari 2023. Diketahui yang bersangkutan pemalsu 30 ijazah palsu SMA. Bahkan pemalsuan yang dilakukan DPS diketahui telah dilakukansejak 2022.
Lihat Juga :