Pitra Romadoni Ajukan Banding ke PT Banten Kasus Kepemilikan Senpi dan Permufakatan Jahat
Rabu, 15 Juli 2020 - 07:51 WIB
loading...
A
A
A
Dia menghormati upaya hukum banding teman-teman jaksa penuntut umum, karena hal tersebut sudah diatur dalam KUHAP . "Tapi tolong digaris bawahi kami juga tidak akan tinggal diam atas perkara ini. Jikalau dalam putusan Pengadilan Tinggi Banten nantinya menyatakan klien kami tidak bersalah, maka kamipun selaku penasehat hukum para terdakwa tidak akan tinggal diam dan akan menggunakan hak hukumnya dengan menggugat ganti rugi atas perkara ini, serta melakukan tindakan-tindakan hukum lainnya untuk memulihkan harkat, martabat dan nama baik klien," bebernya. (BACA JUGA: Kasus Artis HH, Polisi Tetapkan 2 Mucikari Tersangka)
Pitra menegaskan, dikarenakan jaksa banding maka dirinya juga secara otomatis ikut banding. Semestinya permasalahan ini sudah dapat diakhiri. "Tapi sudahlah kita juga gak terima hasil putusan ini, dan omongan saya sudah tidak didengar lagi oleh teman teman jaksa. Tim hukum pak Mulyono, pak Pitung dan Akbar dari kantor pengacara Pitra Romadoni Nasution & partners dalam hal ini diwakili oleh Thresia telah menandatangani akta banding kemarin dengan akta banding nomor 56 tangal 8 Juli 2020, itu menandakan kita sudah siap untuk banding di pengadilan tinggi, serta kita masih membuka komunikasi dengan pihak-pihak lainnya dalam perkara ini," terangnya.
Pitra Romadoni Nasution juga menerangkan bahwa ada asas peniadaan tuntutan dalam hukum pidana apabila seseorang dalam menjalankan perintah undang-undang, dalam kasus tersebut, dia menilai bahwa aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Jalih Pitung dan Januar Akbar dijamin oleh konstitusi dan sudah diatur dalam pasal 28 e uud 1945 yang menyatakan setiap orang berhak untuk berkumpul, berserikat dan mengemukakan pendapatnya.
Pitra menegaskan, dikarenakan jaksa banding maka dirinya juga secara otomatis ikut banding. Semestinya permasalahan ini sudah dapat diakhiri. "Tapi sudahlah kita juga gak terima hasil putusan ini, dan omongan saya sudah tidak didengar lagi oleh teman teman jaksa. Tim hukum pak Mulyono, pak Pitung dan Akbar dari kantor pengacara Pitra Romadoni Nasution & partners dalam hal ini diwakili oleh Thresia telah menandatangani akta banding kemarin dengan akta banding nomor 56 tangal 8 Juli 2020, itu menandakan kita sudah siap untuk banding di pengadilan tinggi, serta kita masih membuka komunikasi dengan pihak-pihak lainnya dalam perkara ini," terangnya.
Pitra Romadoni Nasution juga menerangkan bahwa ada asas peniadaan tuntutan dalam hukum pidana apabila seseorang dalam menjalankan perintah undang-undang, dalam kasus tersebut, dia menilai bahwa aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Jalih Pitung dan Januar Akbar dijamin oleh konstitusi dan sudah diatur dalam pasal 28 e uud 1945 yang menyatakan setiap orang berhak untuk berkumpul, berserikat dan mengemukakan pendapatnya.
(vit)
Lihat Juga :