Pitra Romadoni Ajukan Banding ke PT Banten Kasus Kepemilikan Senpi dan Permufakatan Jahat

Rabu, 15 Juli 2020 - 07:51 WIB
loading...
Pitra Romadoni Ajukan...
Pitra romadoni nasution resmi mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Banten atas kasus kliennya aktivis Betawi Muhidin Jalih alias Jalih Pitung, Mulyono Santoso dan Januar Akbar. (Foto/Dok)
A A A
BANTEN - Pitra Romadoni Nasution resmi mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan tinggi banten atas kasus kliennya aktivis Betawi Muhidin Jalih alias Jalih Pitung, Mulyono Santoso dan Januar Akbar.

Banding sebagai bentuk menampik dugaan kepemilikan senjata api dan permufakan jahat yang menjerat ketiga kliennya itu. Pitra menilai perkara tersebut prematur dan tidak layak disidangkan untuk kliennya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang telah menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa pada sidang putusan tanggal 2 Juli 2020 atas perkara No. 253/Pid.sus/2020/PN.Tng di Pengadilan Negeri Tangerang, ketua majelis hakim yang memutus perkara tersebut menjatuhkan vonis 13 bulan terhadap seluruh terdakwa. (BACA JUGA: Penampakan Artis Hana Hanifah saat Minta Maaf karena Diduga Terlibat Prostitusi)

Pitra menyesalkan tindakan kejaksaan yang mengajukan banding terhadap kliennya, semestinya klien kami sebentar lagi sudah bisa keluar dan potong masa tahanan. "Yah karena jaksa banding kita tunggulah hasil putusan Pengadilan Tinggi Banten," ucapnya dalam keterangan tertulisnya yang dikirim Rabu (15/7/2020) .

Dalam satu pekan ini, kata dia, pihaknya sudah berkomunikasi dengan jaksa penuntut umum. "Tapi saya lihat teman-teman jaksa kurang puas terhadap hasil putusan yang menjerat Mulyono, Jalih Pitung, Januar Akbar, dkk makanya mereka banding," sebutnya.

Dia menghormati upaya hukum banding teman-teman jaksa penuntut umum, karena hal tersebut sudah diatur dalam KUHAP . "Tapi tolong digaris bawahi kami juga tidak akan tinggal diam atas perkara ini. Jikalau dalam putusan Pengadilan Tinggi Banten nantinya menyatakan klien kami tidak bersalah, maka kamipun selaku penasehat hukum para terdakwa tidak akan tinggal diam dan akan menggunakan hak hukumnya dengan menggugat ganti rugi atas perkara ini, serta melakukan tindakan-tindakan hukum lainnya untuk memulihkan harkat, martabat dan nama baik klien," bebernya. (BACA JUGA: Kasus Artis HH, Polisi Tetapkan 2 Mucikari Tersangka)

Pitra menegaskan, dikarenakan jaksa banding maka dirinya juga secara otomatis ikut banding. Semestinya permasalahan ini sudah dapat diakhiri. "Tapi sudahlah kita juga gak terima hasil putusan ini, dan omongan saya sudah tidak didengar lagi oleh teman teman jaksa. Tim hukum pak Mulyono, pak Pitung dan Akbar dari kantor pengacara Pitra Romadoni Nasution & partners dalam hal ini diwakili oleh Thresia telah menandatangani akta banding kemarin dengan akta banding nomor 56 tangal 8 Juli 2020, itu menandakan kita sudah siap untuk banding di pengadilan tinggi, serta kita masih membuka komunikasi dengan pihak-pihak lainnya dalam perkara ini," terangnya.

Pitra Romadoni Nasution juga menerangkan bahwa ada asas peniadaan tuntutan dalam hukum pidana apabila seseorang dalam menjalankan perintah undang-undang, dalam kasus tersebut, dia menilai bahwa aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Jalih Pitung dan Januar Akbar dijamin oleh konstitusi dan sudah diatur dalam pasal 28 e uud 1945 yang menyatakan setiap orang berhak untuk berkumpul, berserikat dan mengemukakan pendapatnya.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pimpin KAUP FHUP, Sayuti...
Pimpin KAUP FHUP, Sayuti Fokus Koneksi Alumni dan Edukasi Profesi Hukum
UI Beri Edukasi Warga...
UI Beri Edukasi Warga Rawa Badak Selatan soal Advokasi Kepemilikan Lahan dan Kesadaran Hukum
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa ABH Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta
Datang ke Kantor KPK,...
Datang ke Kantor KPK, Gubernur Pramono Anung: Konsultasi!
Tak Ada Nama Dahlan...
Tak Ada Nama Dahlan Iskan Dalam Penetapan Tersangka di Polda Jatim, Ini Faktanya
Ridwan Kamil Tak Hadir...
Ridwan Kamil Tak Hadir di PN Bandung, Sidang Gugatan Lisa Mariana Diundur 1 Pekan
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Richard Lee Ditahan...
Richard Lee Ditahan Kejati, Dokter Detektif: Bukti Sudah Lengkap dan Siap Diuji di Pengadilan
Richard Lee Akui Seluruh...
Richard Lee Akui Seluruh Perbuatannya, Kejari Tangerang: Kasus Sudah Terang Benderang
Rekomendasi
Komite Administrasi...
Komite Administrasi Gaza Ungkap Prioritas Rekonstruksi Sudah Ditetapkan, Siap Mulai Pekerjaan
MNC Licensing Ajak Keluarga...
MNC Licensing Ajak Keluarga Merayakan Liburan Sekolah Bersama Shaun the Sheep Holiday in My Hometown di Pakuwon Mall Solo
ITS Raih Peringkat 497...
ITS Raih Peringkat 497 Dunia di QS WUR 2027, Unggul pada Rasio Mahasiswa Internasional
Berita Terkini
Dokter Tifa Masuk Dittahti...
Dokter Tifa Masuk Dittahti Polda Metro Jaya, Ditahan?
Massa HMI MPO Datangi...
Massa HMI MPO Datangi Gedung DPR, Sampaikan Tuntutan Ini
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
Warga Tangsel Resah...
Warga Tangsel Resah Dipungut Biaya Pemakaman hingga Jutaan Rupiah
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved