Bongkar Penyelundupan TKI Ilegal, Polda Kepri Tangkap 1 Pelaku Penampungan
loading...
A
A
A
Dijelaskannya, peran yang dilakukan oleh tersangka yakni sebagai penampung sebelum para TKI ilegal tersebut dikirim ke Malaysia, melalui perairan Kepri. Para tersangka mendapatkan keuntungan jutaan rupiah dari kegiatan ilegal tersebut.
"Dalam penindakan tersebut, petugas di lapangan berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa telepon seluler, uang ringgit Malaysia, dan rupiah, serta satu unit mobil," jelasnya.
Seluruh calon TKI ilegal yang berhasil diselamatkan dari upaya penyelundupan dan perdagangan manusia tersebut, berjenis kelamin laki-laki berasal dari Kabupaten Lombok, NTB.
"Atas perbuatanya, tersangka Irwansyah dijerat Pasal 81 junto Pasal 69 junto Pasal 83 junto Pasal 68 UU No. 18/2017, tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU No. 11/2020 Tentang Cipta Kerja junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara," tutupnya.
"Dalam penindakan tersebut, petugas di lapangan berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa telepon seluler, uang ringgit Malaysia, dan rupiah, serta satu unit mobil," jelasnya.
Seluruh calon TKI ilegal yang berhasil diselamatkan dari upaya penyelundupan dan perdagangan manusia tersebut, berjenis kelamin laki-laki berasal dari Kabupaten Lombok, NTB.
"Atas perbuatanya, tersangka Irwansyah dijerat Pasal 81 junto Pasal 69 junto Pasal 83 junto Pasal 68 UU No. 18/2017, tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU No. 11/2020 Tentang Cipta Kerja junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara," tutupnya.
(eyt)