Terungkap! Sebelum Ditabrak dan Dianiaya hingga Tewas, Dukun Palsu Pengganda Uang Diracun

Jum'at, 03 Februari 2023 - 04:31 WIB
loading...
Terungkap! Sebelum Ditabrak dan Dianiaya hingga Tewas, Dukun Palsu Pengganda Uang Diracun
Dukun palsu pengganda uang dibunuh dengan sadis, dia ditabrak dan dianiaya menggunakan kunci ban, bahkan dia juga sempat diracun tapi tidak mempan. Foto: SINDOnew/Ilustrasi
A A A
SLEMAN - DP remaja berusia 18 tahun asal Kapanewon Mlati Sleman ini menjadi tersangka utama pembunuhan berencana terhadap dukun pengganda uang S (50), warga Kapanewon Seyegan, Kabupaten Sleman.

Remaja ini nekat mengajak 3 teman lainnya untuk membunuh dukun pengganda uang yang dianggap telah menipunya. Sebab uang Rp 50 juta agar digandakan menjadi Rp 5 miliar justru lenyap tanpa diketahui alasannya oleh S.

Karena gelap mata, DP ternyata berubah menjadi seseorang yang sangat kejam. Sebelum menabraknya dengan mobil dan menghajar S menggunakan kunci ban, ternyata dia sudah meracuni korban dengan racun tikus.



DP mengaku, sehari sebelum menabrak korban dan penganiayannya, ia sudah berusaha menghabisi dukun palsu tersebut. Dia sudah berusaha meracuni S dengan memberikan racun tikus pada kopi yang akan diminum oleh korban.

"Upaya meracuni korban itu sendiri dilakukan dua kali. Tapi korban tidak meninggal,"kata dia.



Rabu (25/1/2023) DP telah menuangkan racun tikus ke dalam kopi yang diminum oleh S. Namun karena S tetap segar bugar, DP kembali mengajaknya minum kopi. DP kembali menuangkan racun tikus dalam minuman kopi tersebut pada Jumat (27/1/2023) pagi sekira pukul 09.00 WIB.

DP mengaku jika S terkenal sebagai orang 'sakti' oleh beberapa orang yang ada di sekitarnya. S dikenal bisa menggandakan uang. Karena tergiur kabar tersebut, DP lantas mendatangi S untuk menggandakan uangnya

DP sangat ingin kaya dengan cepat sehingga diapun nekat meminjam uang sebesar Rp 25 juta kepada orang lain. Kemudian sisanya yang Rp 25 juta ia dapat dari menjual beberapa ekor kambing yang telah ia pelihara cukup lama beserta kandangnya.

"Saya setor Rp 50 juta karena S mengaku bisa menggandakannya menjadi Rp 5 miliar,"tambahnya.



Kala itu, S juga mengaku menyediakan uang Rp 50 juta dan meletakknya ke dalam sebuah wadah (tempat penampungan) bercampur dengan uang dari DP. Dengan alasan ritual wirid, S membawa wadah berisi uang Rp 100 juta tersebut ke kamarnya. S mengaku melakukan wirid setiap hari.

"Dia lalu wirid tiap hari. Dia bilang 'Kowe modal seket aku seket, dibuntel dadekke siji, tak lebokke kamar. Kowe nyepakke bagor' (Kamu modal 50 aku 50, dibuntal dijadikan satu, aku masukkan ke dalam kamar. Kamu menyediakan karung')," cerita DP.

Awalnya, S menjanjikan uang itu dapat tergandakan menjadi Rp5 miliar hanya dalam sepekan. Namun setelah sepekan ternyata uang yang dijanjikan tidak muncul. Bahkan ditunggu sampai empat bulan lamanya, uang itu tak kunjung terealisasi ke tangan DP.

"Saya tidak tahu ke mana, setiap saya mau ambil, dia minta mundur terus," ucapnya.

KBO Satreskim Polresta Sleman Iptu Safiudin mengungkap, karena janji menggandakan uang itu tak segera terealisasi, DP sakit hati. DP mengaku telah menjadi korban penipuan S dan DP juga kebingungan mengembalikan uang Rp 25 juta yang dipinjamnya.

"Emosi, DP lalu mencoba meracuni korban dengan racun tikus,'terangnya.



Ketika meracuni korban dengan racun tikus, DP memang langsung pergi usai membubuhkan racun. Jadi waktu S itu diracun, DP ini menelepon korban untuk memastikan tindakannya. Telepon itu tidak diangkat korban, pelaku mengira korban sudah meninggal, tetapi korban malah telepon DP balik.

"Karena beberapa kali diracun tidak berhasil, DP minta tolong kepada tersangka lainnya, membuat pembunuhan seolah-olah kecelakaan, korban klitih," imbuh Safiudin.

Selain DP, tiga tersangka lain masing-masing berinisial M (42) warga Kapanewon Ngaglik, SB (29) warga Kapanewon Ngaglik dan UR (46) warga Kemantren Tegalrejo Kota Jogja. Para tersangka terancam hukuman mati.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2583 seconds (0.1#10.140)