3 Operator Judi Online Jaringan Internasional Ditangkap Polda Kepri
Rabu, 01 Februari 2023 - 18:30 WIB
loading...
A
A
A
Dari ketiga tersangka, Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 unit laptop dan 14 unit handphone dengan berbagai merk, 4 buah simcard, 1 buah kunci apartemen dan 3 (tiga) buah kartu akses apartemen, 1 (satu) unit cpu, 1 (satu) unit monitor dan 1 buah modem yang mana dengan barang bukti inilah mereka melakukan praktek judi online tersebut.
"Saat ini kami masih mengembangkan perkara ini untuk mencari apakah masih ada indikasi dan jaringan-jaringan lain yang melakukan praktek perjudian online di wilayah Kota Batam Provinsi Kepri," ungkapnya.
Baca: Curi Motor Demi Judi Online, Duda Surabaya Ditangkap
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
"Ancaman pidananya yakni penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," tutupnya.
"Saat ini kami masih mengembangkan perkara ini untuk mencari apakah masih ada indikasi dan jaringan-jaringan lain yang melakukan praktek perjudian online di wilayah Kota Batam Provinsi Kepri," ungkapnya.
Baca: Curi Motor Demi Judi Online, Duda Surabaya Ditangkap
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
"Ancaman pidananya yakni penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," tutupnya.
(san)
Lihat Juga :