3 Operator Judi Online Jaringan Internasional Ditangkap Polda Kepri

Rabu, 01 Februari 2023 - 18:30 WIB
loading...
3 Operator Judi Online...
Ilustrasi judi online. Foto: Istimewa
A A A
BATAM - Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, berhasil mengamankan 3 orang operator judi online jaringan internasional di dua lokasi wilayah Kota Batam.

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, pengungkapan ini berawal dari Patroli Siber yang dilaksanakan oleh Personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri.

Di mana dalam patroli itu ditemukan website dengan nama RAJAHOKKI alamat HTTPS://WWW.RAJAHOKKI***.COM dan HIGGSVIP alamat link HTTPS://WWW.HIGGS***.COM.

Baca juga: Promosikan Judi Online, Selegram Asal Palembang Diringkus Polisi

"Adapun modus operandi ketiga tersangka tersebut mengajak orang untuk bermain judi online pada situs/website bernama RAJAHOKKI dan HIGGSVIP yang mana beromset puluhan juta setiap harinya," katanya, Rabu (1/2/2023).

Dia menjelaskan, 3 orang tersangka berinisial H (32), I Alias A (34) dan SL Alias A (42) yang berperan sebagai customer service dan ada juga yang berperan sebagai pengumpul dana pemain judi online dengan website bernama RAJAHOKKI dan HIGGSVIP yang berada di wilayah Kota Batam, Provinsi Kepri.

Baca: Judi Online Marak, DPR Ingatkan Masyarakat Ancaman Pidana

Dari ketiga tersangka, Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 unit laptop dan 14 unit handphone dengan berbagai merk, 4 buah simcard, 1 buah kunci apartemen dan 3 (tiga) buah kartu akses apartemen, 1 (satu) unit cpu, 1 (satu) unit monitor dan 1 buah modem yang mana dengan barang bukti inilah mereka melakukan praktek judi online tersebut.

"Saat ini kami masih mengembangkan perkara ini untuk mencari apakah masih ada indikasi dan jaringan-jaringan lain yang melakukan praktek perjudian online di wilayah Kota Batam Provinsi Kepri," ungkapnya.

Baca: Curi Motor Demi Judi Online, Duda Surabaya Ditangkap

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

"Ancaman pidananya yakni penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," tutupnya.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gus Miftah Soroti Bullying...
Gus Miftah Soroti Bullying hingga Judi Online, Pesantren Diminta Jadi Ruang Aman Santri
321 WNA Pelaku Judi...
321 WNA Pelaku Judi Online Ditangkap, Polri Dinilai Tegakkan Kedaulatan Digital
Bareskrim Polri Gandeng...
Bareskrim Polri Gandeng PPATK Selidiki Bos Markas Judi Online di Hayam Wuruk
Brimob Jaga Ketat Gedung...
Brimob Jaga Ketat Gedung Perkantoran di Jalan Hayam Wuruk, Ada Apa?
Kejari Jakbar Serahkan...
Kejari Jakbar Serahkan Rp530 Miliar Uang Rampasan TPPU Judi Online ke Kas Negara
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Satpol PP Cabut Stiker QR Code Judi Online di Jakarta
10.151 WNI Eks Pekerja...
10.151 WNI Eks Pekerja Online Scam di Kamboja Minta Pulang ke Indonesia
Harkitnas 2026 Jadi...
Harkitnas 2026 Jadi Alarm Ancaman Generasi Muda, dari AI hingga Judi Online
3,4 Juta Situs Judi...
3,4 Juta Situs Judi Online Telah Diblokir sejak Oktober 2024 hingga Mei 2026
Rekomendasi
Aset Iran yang Dibekukan...
Aset Iran yang Dibekukan Dijadikan Ganti Rugi bagi Negara Arab, 3 Alasan Teheran Marah Besar!
Iran Hentikan Serangan...
Iran Hentikan Serangan Balasan yang Menyakitkan ke Israel
Honda Siap Luncurkan...
Honda Siap Luncurkan 2 Motor Listrik Terbaru Lagi
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Infografis
3 Pangdam Lulusan Akmil...
3 Pangdam Lulusan Akmil 1996, Semuanya Jenderal Kopassus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved