Jadi Bandar Togel, 3 Pria di Imogiri Bantul Ditangkap Polisi

Rabu, 01 Februari 2023 - 15:30 WIB
loading...
Jadi Bandar Togel, 3...
Jajaran Unit Reskrim Polsek Imogiri menangkap 3 bandar judi togel yang telah beroperasi dalam kurun waktu 6 bulan di wilayah Imogiri. Penangkapan ketiga bandar judi togel berawal dari laporan warga. Foto ilustrasi
A A A
IMOGIRI - Jajaran Unit Reskrim Polsek Imogiri menangkap 3 bandar judi togel yang telah beroperasi dalam kurun waktu 6 bulan di wilayah Imogiri. Penangkapan ketiga bandar judi togel tersebut berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas perjudian tersebut.

Kapolsek Imogiri, Kompol Suharno menerangkan, informasi terkait adanya aktivitas judi togel itu diperoleh pihaknya saat melaksanakan Jumat Curhat bersama warga. Berbekal informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan melakukan penggerebekan.

"Berawal dari laporan Jumat Curhat, kemudian kita melakukan lidik, dan kami mendapatkan informasi adanya aktivitas transaksi judi togel yang mengarah kepada 3 orang tersangka," terang Kapolsek saat memberikan keterangan pers, Rabu (1/2/2023).

Adapun ketiga tersangka langsung diamankan di hari yang sama pada hari Sabtu (28/1/2023). Ketiga tersangka yakni EK (41) dan WS (66) warga Kalurahan Imogiri dan IS (25) warga Kalurahan Karangtalun, Kapanewon Imogiri, Bantul.

Dari hasil penggeledahan di rumah para pelaku, polisi menyita sejumlah uang senilai Rp1,9 juta, gawai dan kertas rekap transaksi perjudian. Kapolsek menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan nilai taruhan yang berhasil dikumpulkan dari ketiga tersangka.

Kapolsek menyebut, dalam sehari transaksi perjudian togel yang dijalani oleh tersangka beromset Rp500 ribu sampai Rp1 juta. Uang tersebut diperoleh dari pelanggan yang memasang taruhan dengan rentang nilai mulai dari puluhan ribu hingga ratusan ribu rupiah per harinya.

"Untuk cara kerjanya sama. Jadi tersangka mengumpulkan nomor dan pemasangan togel dari pelanggan. Nanti ketika ada nomor yang keluar, tersangka akan mentransfer uang ke pemenangnya," katanya.

Lebih lanjut, Kapolsek menyebut para tersangka tidak bekerja sendiri. Menurut pengakuan tersangka, mereka akan mengirimkan uang yang diperoleh kepada pengepul atau bandar yang lebih besar. "Kita masih melakukan pengembangan terkait dengan adanya kemungkinan pelaku lain," jelas Kapolsek.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian Jo Pasal 55 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda senilai Rp25 juta.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1671 seconds (0.1#10.140)