2 Pelaku Ganjal ATM di Stasiun Kereta Api Pemalang Diamuk Massa
Rabu, 01 Februari 2023 - 15:11 WIB
loading...
A
A
A
Baca: Jadi Target Penipuan Ganjal ATM, Kapolsek Cileungsi Cabut Pistol Ringkus Pelaku
"Mereka melakukan aksinya dengan cara mengganjal mesin ATM dan menunggu nasabah mengambil uang. Setelah kartu nasabah tertelan, mereka berusaha menolong dengan meminta pin korban," jelasnya.
Selanjutnya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan 5e KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. Sementara dua pelaku lain yang kabur, telah ditetapkan sebagai DPO.
"Mereka melakukan aksinya dengan cara mengganjal mesin ATM dan menunggu nasabah mengambil uang. Setelah kartu nasabah tertelan, mereka berusaha menolong dengan meminta pin korban," jelasnya.
Selanjutnya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan 5e KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. Sementara dua pelaku lain yang kabur, telah ditetapkan sebagai DPO.
(san)
Lihat Juga :