2 Pelaku Ganjal ATM di Stasiun Kereta Api Pemalang Diamuk Massa
loading...
A
A
A
PEMALANG - Pelaku pembobolan ATM menjadi bulan-bulanan warga di Stasiun Kereta Api Pemalang, Jawa Tengah. Beruntung, nyawa pelaku berhasil diselamatkan aparat kepolisian.
Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, pelaku berjumlah empat orang. Dua di antaranya berhasil ditangkap dan menjadi bulan-bulanan warga.
"Keduanya adalah Harley (44) asal Bogor, dan Rendy Sanjaya (23) asal Ogan Komerin Ulu Selatan. Sedang dua pelaku lainnya berhasil kabur," katanya, kepada wartawan, Rabu (1/2/2023).
Dari pemeriksaan diketahui, para pelaku merupakan spesialis bobol ATM. Mereka telah beraksi dibanyak tempat, salah satunya di gerai ATM depan Samsat Kabupaten Pemalang, dan depan PLN.
"Mereka melakukan aksinya dengan cara mengganjal mesin ATM dan menunggu nasabah mengambil uang. Setelah kartu nasabah tertelan, mereka berusaha menolong dengan meminta pin korban," jelasnya.
Selanjutnya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan 5e KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. Sementara dua pelaku lain yang kabur, telah ditetapkan sebagai DPO.
Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, pelaku berjumlah empat orang. Dua di antaranya berhasil ditangkap dan menjadi bulan-bulanan warga.
"Keduanya adalah Harley (44) asal Bogor, dan Rendy Sanjaya (23) asal Ogan Komerin Ulu Selatan. Sedang dua pelaku lainnya berhasil kabur," katanya, kepada wartawan, Rabu (1/2/2023).
Dari pemeriksaan diketahui, para pelaku merupakan spesialis bobol ATM. Mereka telah beraksi dibanyak tempat, salah satunya di gerai ATM depan Samsat Kabupaten Pemalang, dan depan PLN.
"Mereka melakukan aksinya dengan cara mengganjal mesin ATM dan menunggu nasabah mengambil uang. Setelah kartu nasabah tertelan, mereka berusaha menolong dengan meminta pin korban," jelasnya.
Selanjutnya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan 5e KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. Sementara dua pelaku lain yang kabur, telah ditetapkan sebagai DPO.
(san)