Jadi Target Penipuan Ganjal ATM, Kapolsek Cileungsi Cabut Pistol Ringkus Pelaku
loading...
A
A
A
BOGOR - Tak menyadari calon korban adalah seorang kapolsek jajaran Polres Bogor , seorang pria pelaku penipuan modus ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) langsung ditangkap. Pelaku berusaha melawan, namun akhirnya menyerah setelah Kapolsek Cileungsi Kompol Endang mengeluarkan pistol dan memberi tembakan peringatan.
Kompol Endang menceritakan, kronologis pelaku yang mencoba menipunya saat hendak melakukan transaksi di salah satu ATM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Raya Narogong, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Rabu (3/6/2020). (Baca juga; Bareskrim Polri Amankan 402 Kg Sabu di Sukabumi, Ini Kronologi Lengkapnya )
"Saat mau ambil uang tiba-tiba kartu ATM saya ngak bisa keluar alias tersangkut di dalam mesin. Kemudian seorang pria tidak dikenal dengan penutup mulut dibelakang mencoba membantu," tuturnya, Kamis (4/6/2020).
Merasa curiga dengan gerak-gerik pelaku, Kompol Endang mencoba memancing pelaku untuk memberikan pertolongan. "Namun pelaku malah meminta saya untuk memasukkan kode pin ATM," ujarnya.
Menyadari aksi ini sebagai modus penipuan ganjal ATM, Kompol Endang langsung meringkus pelaku. Pria tersebut sempat melawan saat hendak ditangkap. Namun menyerah setelah diberikan tembakan peringatan.
“Jadi intinya begitu saya hampir jadi korban penipuan dengan modus ganjal ATM. Saya yakin ini merupakan tindak pidana, saya langsung melakukan penangkapan di tempat kejadian," ungkapnya. (Baca juga; Seluruh Masjid di Depok Dibuka Kembali, Warga Bisa Laksanakan Salat Jumat )
Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy saat dikonfirmasi membenarkan terkait aksi kejahatan penipuan yang digagalkan oleh anggotanya. "Kapolsek Cileungsi hampir menjadi korban dari pelaku pencurian uang pada mesin ATM dengan modus berpura-pura menolong orang yang kartu ATMnya tersangkut. Namun, insting kepolisian yang kuat dan terasah sehingga Kapolsek gerak cepat menangkap pelaku," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan, pada saat proses penangkapan pelaku ini memang sempat berupaya melawan Kapolsek, hingga diberikan tembakan peringatan namun akhirnya berhasil dibekuk dengan aman dan kondusif. “ Pelaku kami kenakan Pasal 378 dan atau Pasal 362 jo. Pasal 53 jo. dengan ancaman pidana diatas 4 tahun penjara," tambahnya.
Kompol Endang menceritakan, kronologis pelaku yang mencoba menipunya saat hendak melakukan transaksi di salah satu ATM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Raya Narogong, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Rabu (3/6/2020). (Baca juga; Bareskrim Polri Amankan 402 Kg Sabu di Sukabumi, Ini Kronologi Lengkapnya )
"Saat mau ambil uang tiba-tiba kartu ATM saya ngak bisa keluar alias tersangkut di dalam mesin. Kemudian seorang pria tidak dikenal dengan penutup mulut dibelakang mencoba membantu," tuturnya, Kamis (4/6/2020).
Merasa curiga dengan gerak-gerik pelaku, Kompol Endang mencoba memancing pelaku untuk memberikan pertolongan. "Namun pelaku malah meminta saya untuk memasukkan kode pin ATM," ujarnya.
Menyadari aksi ini sebagai modus penipuan ganjal ATM, Kompol Endang langsung meringkus pelaku. Pria tersebut sempat melawan saat hendak ditangkap. Namun menyerah setelah diberikan tembakan peringatan.
“Jadi intinya begitu saya hampir jadi korban penipuan dengan modus ganjal ATM. Saya yakin ini merupakan tindak pidana, saya langsung melakukan penangkapan di tempat kejadian," ungkapnya. (Baca juga; Seluruh Masjid di Depok Dibuka Kembali, Warga Bisa Laksanakan Salat Jumat )
Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy saat dikonfirmasi membenarkan terkait aksi kejahatan penipuan yang digagalkan oleh anggotanya. "Kapolsek Cileungsi hampir menjadi korban dari pelaku pencurian uang pada mesin ATM dengan modus berpura-pura menolong orang yang kartu ATMnya tersangkut. Namun, insting kepolisian yang kuat dan terasah sehingga Kapolsek gerak cepat menangkap pelaku," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan, pada saat proses penangkapan pelaku ini memang sempat berupaya melawan Kapolsek, hingga diberikan tembakan peringatan namun akhirnya berhasil dibekuk dengan aman dan kondusif. “ Pelaku kami kenakan Pasal 378 dan atau Pasal 362 jo. Pasal 53 jo. dengan ancaman pidana diatas 4 tahun penjara," tambahnya.
(wib)