4 Penjual Miras Oplosan di Jogja Ditangkap Polisi, Ini Penampakannya
loading...
A
A
A
JOGJA - Empat tersangka penjual minuman keras (miras) oplosan dan miras tanpa izin dari empat lokasi di Kota Yogyakarta dibekuk polisi. Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Yogyakarta.
Keempat tersangka diamankan pada Senin (31/1/2023), sekitar pukul 11.00 Wib. Penangkapan keempat pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat kemudian menindaklanjuti dengan penyelidikan," kata Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharjo, Rabu (1/2/2023)
Di rumah tersangka BS (29) wilayah Gedongtengen, petugas menyita satu buah ember warna hijau isi miras oplosan, uang Rp20.000 dari hasil penjualan dan empat plastik isi alkohol.
Lokasi kedua, di salah satu toko milik MR (29) wilayah Kemantren Pakualaman polisi menyita 10 botol ciu, enam botol jambu, dan tujuh botol klutuk.
Sementara itu di salah satu warung Jalan Veteran Umbulharjo milik Sd alias Dikin (33) petugas menyita 81 botol miras berbagai merk, kandungan alkohol dan ukuran.
Selanjutnya dari rumah tersangka Pr alias Goper (49) yang berada di wilayah Kemantren Gondokusuman polisi menyita empat botol miras jenis arak.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Yogyakarta untuk dilakukan proses penegakan hukum," ungkap AKP Timbul.
Menurutnya, tindakan ini merupakan upaya Polresta Yogyakarta dalam upaya memerangi penyakit masyarakat dan meminimalisir potensi gangguan keamanan.
Langkah tegas ini juga menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyararakat yang kondusif di wilayah Kota Yogyakarta.
Keempat tersangka diamankan pada Senin (31/1/2023), sekitar pukul 11.00 Wib. Penangkapan keempat pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat kemudian menindaklanjuti dengan penyelidikan," kata Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharjo, Rabu (1/2/2023)
Di rumah tersangka BS (29) wilayah Gedongtengen, petugas menyita satu buah ember warna hijau isi miras oplosan, uang Rp20.000 dari hasil penjualan dan empat plastik isi alkohol.
Lokasi kedua, di salah satu toko milik MR (29) wilayah Kemantren Pakualaman polisi menyita 10 botol ciu, enam botol jambu, dan tujuh botol klutuk.
Sementara itu di salah satu warung Jalan Veteran Umbulharjo milik Sd alias Dikin (33) petugas menyita 81 botol miras berbagai merk, kandungan alkohol dan ukuran.
Selanjutnya dari rumah tersangka Pr alias Goper (49) yang berada di wilayah Kemantren Gondokusuman polisi menyita empat botol miras jenis arak.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Yogyakarta untuk dilakukan proses penegakan hukum," ungkap AKP Timbul.
Menurutnya, tindakan ini merupakan upaya Polresta Yogyakarta dalam upaya memerangi penyakit masyarakat dan meminimalisir potensi gangguan keamanan.
Langkah tegas ini juga menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyararakat yang kondusif di wilayah Kota Yogyakarta.
(shf)