Empat ABG Ditangkap Karena Cabuli Anak di Bawah Umur
Selasa, 14 Juli 2020 - 20:25 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Maryadi menambahkan, pelaku dengan korban awalnya kenal di media sosial. Seiring waktu, pelaku dan korban akhirnya janjian untuk bertemu.
(Baca juga: Ribuan Pil Ekstasi Mirip Permen Gagal Beredar di Bali )
"Jadi pelaku dengan korban ini kenalnya di media sosial. Setelah saling mengenal mereka ketemu, hingga akhirnya terjadi pencabulan," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Pelaku kita kenakan pasal 81 dan 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Persetubuhan dan Perbuatan Cabul Anak Dibawah Umur dengan ancaman 15 tahun penjara," tuturnya.
(Baca juga: Ribuan Pil Ekstasi Mirip Permen Gagal Beredar di Bali )
"Jadi pelaku dengan korban ini kenalnya di media sosial. Setelah saling mengenal mereka ketemu, hingga akhirnya terjadi pencabulan," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Pelaku kita kenakan pasal 81 dan 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Persetubuhan dan Perbuatan Cabul Anak Dibawah Umur dengan ancaman 15 tahun penjara," tuturnya.
(msd)
Lihat Juga :