Empat ABG Ditangkap Karena Cabuli Anak di Bawah Umur
Selasa, 14 Juli 2020 - 20:25 WIB
loading...
ilustrasi
A
A
A
CILEGON - Empat orang anak baru gede (ABG) ditangkap jajaran Satreskrim Polres Cilegon. Mereka diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Empat pelaku yang ditangkap tersebut yaitu AZ (17), RY (16), IB (16) dan FR (17). Keempat ABG ini diduga melakukan pencabulan terhadap korban RN (14), warga Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana mengatakan, penangkapan empat pelaku pencabulan tersebut berawal dari laporan orang tua korban.
(Baca juga: Pria asal Papua Perkosa Saudara Semarga yang Masih di Bawah Umur )
"Jadi korban ini sebelumnya dicekokin minuman keras oleh pelaku. Setelah korban dalam keadaan setengah sadar, para pelaku langsung mencabuli korban secara bergiliran," jelas Yudhis, Selasa (14/7/2020).
Para pelaku melakukan pencabulan terhadap korban di salah satu hotel di Kota Cilegon pada Jumat (3/7/2020) lalu sekira pukul 22:45 WIB dan Minggu (12/7/2020) sekira pukul 03:10 WIB.
Empat pelaku yang masih berstatus pelajar tersebut ditangkap polisi di tiga lokasi di Kota Cilegon dan Kabupaten Serang. “Para pelaku sendiri saat ini sedang menjalani pemeriksaan di unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cilegon," ujarnya.
Empat pelaku yang ditangkap tersebut yaitu AZ (17), RY (16), IB (16) dan FR (17). Keempat ABG ini diduga melakukan pencabulan terhadap korban RN (14), warga Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana mengatakan, penangkapan empat pelaku pencabulan tersebut berawal dari laporan orang tua korban.
(Baca juga: Pria asal Papua Perkosa Saudara Semarga yang Masih di Bawah Umur )
"Jadi korban ini sebelumnya dicekokin minuman keras oleh pelaku. Setelah korban dalam keadaan setengah sadar, para pelaku langsung mencabuli korban secara bergiliran," jelas Yudhis, Selasa (14/7/2020).
Para pelaku melakukan pencabulan terhadap korban di salah satu hotel di Kota Cilegon pada Jumat (3/7/2020) lalu sekira pukul 22:45 WIB dan Minggu (12/7/2020) sekira pukul 03:10 WIB.
Empat pelaku yang masih berstatus pelajar tersebut ditangkap polisi di tiga lokasi di Kota Cilegon dan Kabupaten Serang. “Para pelaku sendiri saat ini sedang menjalani pemeriksaan di unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cilegon," ujarnya.
Lihat Juga :