Keluarga Hasya Pertanyakan Tim Khusus yang Dibentuk Polda Metro Jaya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Keluarga Muhammad Hasya Attalah Syaputra mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas akibat ditabrak purnawirawan polisi mempertanyakan tim khusus yang dibentuk oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. Pasalnya, kasus tersebut sudah di SP3 (diberhentikan) penyidik setelah Hasya ditetapkan sebagai tersangka.
“Mengenai ada tim pencarian fakta, justru di sini kami menanyakan, dalam konstruksi hukum pidana ini gimana. Karena kan kasus sudah di SP3 (diberhentikan),” ungkap Kuasa Hukum Keluarga Hasya, Rian Hidayat dalam konferensi pers, Senin (30/1/2023).
Rian mempertanyakan bagaimana secara hukum tim khusus itu bekerja. Rian pun mempertanyakan terkait produk hukum apa yang akhirnya dihasilkan dari tim khusus tersebut.
Apalagi, di dalam tim tersebut juga terdapat pihak internal dan eksternal.“Apa konstruksinya, komposisinya, dan output-nya untuk apa? Karena balik lagi ini negara hukum,” tuturnya.
Rian meminta kepolisian untuk mengusut kasus lewat prosedur hukum yang sesuai. Hal itu dimaksud untuk menjamin kepastian hukum bagi kliennya.
“Kami di sini meminta agar adanya penegakan hukum, untuk mewujudkan kepastian hukum. Apa coba? Pertama kami pengen banget ada pemeriksaan ulang, diperiksa lagi,” tutupnya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran membentuk tim khusus guna mengungkap fakta-fakta kematian mahasiswa Universitas Indonesia (UI) , M Hasya Attalah Syaputra. Hasya tewas usai terlibat kecelakaan dengan purnawirawan polisi AKBP Eko Setia Budi Wahono, dan ditetapkan sebagai tersangka.
Fadil menjelaskan, tim tersebut akan melibatkan pihak tim eksternal dan internal Polri. Pembentukan tim khusus tersebut, kata Fadil, merupakan arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Lihat Juga: Profil Kombes Radjo Alriadi Harahap, Kabid Propam Polda Metro Jaya yang Tangani Kasus AKBP Bintoro
“Mengenai ada tim pencarian fakta, justru di sini kami menanyakan, dalam konstruksi hukum pidana ini gimana. Karena kan kasus sudah di SP3 (diberhentikan),” ungkap Kuasa Hukum Keluarga Hasya, Rian Hidayat dalam konferensi pers, Senin (30/1/2023).
Rian mempertanyakan bagaimana secara hukum tim khusus itu bekerja. Rian pun mempertanyakan terkait produk hukum apa yang akhirnya dihasilkan dari tim khusus tersebut.
Apalagi, di dalam tim tersebut juga terdapat pihak internal dan eksternal.“Apa konstruksinya, komposisinya, dan output-nya untuk apa? Karena balik lagi ini negara hukum,” tuturnya.
Rian meminta kepolisian untuk mengusut kasus lewat prosedur hukum yang sesuai. Hal itu dimaksud untuk menjamin kepastian hukum bagi kliennya.
“Kami di sini meminta agar adanya penegakan hukum, untuk mewujudkan kepastian hukum. Apa coba? Pertama kami pengen banget ada pemeriksaan ulang, diperiksa lagi,” tutupnya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran membentuk tim khusus guna mengungkap fakta-fakta kematian mahasiswa Universitas Indonesia (UI) , M Hasya Attalah Syaputra. Hasya tewas usai terlibat kecelakaan dengan purnawirawan polisi AKBP Eko Setia Budi Wahono, dan ditetapkan sebagai tersangka.
Fadil menjelaskan, tim tersebut akan melibatkan pihak tim eksternal dan internal Polri. Pembentukan tim khusus tersebut, kata Fadil, merupakan arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Lihat Juga: Profil Kombes Radjo Alriadi Harahap, Kabid Propam Polda Metro Jaya yang Tangani Kasus AKBP Bintoro
(hab)