Belasan Salon Plus-plus Terjaring Razia

Kamis, 04 Juni 2015 - 19:07 WIB
Belasan Salon Plus-plus Terjaring Razia
Belasan Salon Plus-plus Terjaring Razia
A A A
BANTUL - Belasan salon dan panti pijat plus-plus terjaring operasi yustisi yang dilakukan Sat Pol PP Bantul selama tiga hari terakhir.

Belasan salon dan panti pijat tersebut berada di tiga kecamatan di seputaran ring road selatan.

Belasan salon dan panti pijat ini diduga selain memberikan layanan kecantikan juga layanan seks.

Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Sat Pol PP Bantul, Anjar Arintaka mengungkapkan, menjelang bulan suci Ramadan, aparat Sat Pol PP Bantul merazia salon-salon dan panti pijat plus-plus.

Tiga hari terakhir ini, mereka melakukan folus merazia sejumlah salon di tiga wilayah masing-masing Kecamatan Banguntapan, Sewon dan Kasihan yang diduga banyak disalahgunakan.

“Salon-salon tersebut kebanyakan berada di seputaran ringroad,”paparnya, Kamis (4/6/2015).

Dalam razia tersebut, belasan salon terjaring razia yustisi karena tak mengantongi izin. Salon-salon ini juga diduga merupakan salon plus karena mereka juga menyediakan kamar.

Seperti di Salon Bety di Jalan Wates Km 3 di daerah Kalibayem, Desa Ngestiharjo. Salon yang berukuran kecil ini, bagian atasnya menyediakan dua kamar.

Dalam razia dua hari yang lalu di daerah Banguntapan, pihaknya menemukan tujuh salon dan panti pijat yang tidak mengantongi izin.

Di Kecamatan Sewon setidaknya ada tiga salon yang juga tak berizin dan diduga plus. Sementara di Kecamatan Kasihan, dari dua salon tersebut kedapatan tidak berizin sementara satu panti pijat izinnya kedaluarsa. “Minggu depan pengelolanya kami panggil,” timpalnya, Kamis (4/6/2015).

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Sat Pol PP Bantul, Sismadi mengatakan, razia ini digelar menjelang bulan Ramadan.

Razia ini untuk menciptakan rasa aman dan nyaman kepada umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa mereka.

Selain digelar di salon-salon dan panti pijat, Pol PP juga berencana menggelar di tempat-tempat hiburan malam. “Sama seperti tahun lalu, jam buka mereka juga akan kami batasi,”tandasnya.

Saat melakukan razia di beberapa titik panti pijat dan salon yang ada di kawasan Kasihan dan Sedayu, pihaknya memang gagal menangkap praktik prostitusi terselubung yang dilakukan oleh salon dan panti pijat.

Sehingga pihaknya hanya melakukan tindakan teguran atas kepemilikan izin, baik izin mendirikan bangunan (IMB), izin gangguan (HO) dan izin praktik.

Pol PP mengaku kesulitan mengungkap prostitusi dan penyakit masyarakat lainnya yang dilakukan oleh para pekerja salon serta panti pijat ini. Sebab, untuk mengungkapnya harus melalui operasi tangkap tangan.

Namun demikian dia menandaskan jika kedapatan melakukan praktik negatif, pihaknya tidak segan-segan melakukan penutupan. “Kalau iya (melakukan hal negatif). Kami akan tutup paksa,” tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6525 seconds (0.1#10.140)