Memilukan, Gadis 13 Tahun Digilir 5 Remaja Bejat di Kamar Kos

Jum'at, 27 Januari 2023 - 19:56 WIB
loading...
Memilukan, Gadis 13...
Polres Tanjungjabung (Tanjab) Barat meringkus tiga dari lima remaja pelaku perkosaan anak di bawah umur. SINDOnews/Azhari
A A A
TANJAB BARAT - Polres Tanjungjabung (Tanjab) Barat meringkus tiga dari lima remaja pelaku perkosaan anak di bawah umur. Ironisnya, gadis berusia 13 tahun tersebut diperkosa pelaku secara bergiliran di sebuah rumah kosan.

Peristiwa memilukan itu terjadi di kawasan di Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat, Jambi pada 16 Januari lalu.

"Alhamdulillah, kita berhasil mengungkap persetubuhan anak di bawah umur. Tiga tersangka telah diamankan dari lima orang yang melakukan persetubuhan," ujar Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli, Jumat (27/1/2023).

Kapolres menegaskan, kedua pelaku masih dalam pengejaran petugas. Menurutnya, terungkapnya kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ini setelah adanya laporan dari orang tua korban.

Modus operandi dari pelaku ini, tuturnya, adalah mereka mengajak korban untuk tidur di sebuah kamar kos yang tidak ada penghuninya.

Selanjutnya, mereka melakukan bujuk rayu agar korban bersedia memuaskan nafsu bejat pelaku.

"Motifnya lebih dikarenakan nafsu saja. Hingga saat ini belum ditemukan unsur pemaksaan atau diimingi sesuatu, tapi hanya bujuk rayu saja," tandas Padli.

Ketiga pelaku ini, sambungnya, yakni HG, G dan MR. "Sedangkan rekan pelaku, inisial AP dan HD masih kita buru," sebutnya.

"Dalam melakukannya aksinya, kelima pelaku secara bergiliran, yakni sekitar per lima menit. Korbannya masih berusia 13 tahun, masih di bawah umur," sebut Kapolres.

Dia menambahkan, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Dua orang pelaku diproses di peradilan umum yang satu orang lagi di peradilan anak," sebutnya.

"Untuk tersangka HG dan H dikenakan Pasal 290 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun," imbuhnya.

Baca: Jadi Tersangka Perampokan, Mantan Wali Kota Blitar Ini Ternyata Bocorkan Tempat Penyimpanan Uang.

Sedangkan pelaku MR, ujar Padli, dikenakan Pasal 81 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2108 seconds (0.1#10.140)