Pemprov Bengkulu Periksa Legalitas Ijazah PNS

Jum'at, 29 Mei 2015 - 14:03 WIB
Pemprov Bengkulu Periksa Legalitas Ijazah PNS
Pemprov Bengkulu Periksa Legalitas Ijazah PNS
A A A
BENGKULU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu siap memeriksa legalitas ijazah seluruh PNS di lingkungannya.

Ini dilakukan menindaklanjuti intruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB) Yuddi Chrisnadi yang meminta semua kepala daerah memeriksa semua ijazah pegawai di masing-masing daerah.

"Kita siap menindaklanjuti intruksi MenPAN RB, tentunya dengan mengecek ulang ijazah seluruh PNS di lingkungan Pemprov Bengkulu," kata Plt Sekda Provinsi Bengkulu Sumardi, Jum'at (29/5/2015).

Menurut Sumardi, pemalsuan ijazah sebenarnya sulit dilakukan. Karena saat mendaftar CPNS, seluruh ijazah diverifikasi terlebih dahulu. Seperti menyandingkan gelar Sarjana Hukum (SH) menjadi Magister Hukum (MH).

"Kalau ada penambahan gelar pasti ada proses verifikasi terlebih dahulu dari BKD, untuk memastikan benar ada atau tidak adanya ijazah bersangkutan. Meskipun demikian, Pemprov Bengkulu mendukung penuh upaya pemerintah pusat dengan melakukan pengecekan seluruh ijazah PNS," ujar Sumardi.

Sebelumnya, MenPAN RB Yuddi Chrisnandi mengatakan, pihak yang dirugikan atas adanya ijazah palsu ini adalah pemerintah.

Penggunaan ijazah palsu berkonsekuensi terhadap kepangkatan, formasi dan penghasilan yang diberikan atau dikeluarkan negara. Karena mengeluarkan uang atau biaya sia-sia kepada orang yang sebenarnya tidak berhak.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1324 seconds (0.1#10.140)