5.319 Gram Sabu dari Sindikat yang Melibatkan Pemain Bola Dimusnahkan

Selasa, 14 Juli 2020 - 13:04 WIB
loading...
A A A
Selanjutnya para tersangka dibawa menuju Mijen. Di lokasi cluster Graha Taman Pelangi C3 nomor 3, BNNP Jatim mengungkap praktik clandestine laboratory dengan sisa prekursor narkotika jenis HCL dan aseton serta peralatan produksi lainnya.

Setelah itu dilakukan koordinasi dengan aparat setempat serta penyidik BNNP Jawa Tengah. Atas perbuatannya tersebut para tersangka diancam dengan Pasal 112 ayat (2) sub pasal 113 ayat (2) sub Pasal 114 ayat 2 sub pasal 129 huruf (a) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009.

“Kami akan terus berupaya menekan peredaran narkoba di Jatim. Apalagi peredaran narkoba sudah menyasar semua usia dan dari latar belakang apapun,” kata Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Priyambadha.

Sementara itu, Manajemen PSHW telah memecat Nasirin setelah diduga terlibat kasus narkoba yang diungkap BNNP Jatim.

"Ini sudah menjadi keputusan manajemen dan dia dipecat dari skuad PSHW karena terlibat narkoba. Yang bersangkutan juga sudah mengakui dan meminta maaf kepada manajemen, pelatih dan juga para suporter,” kata Presiden PSHW Dhimam Abror Djuraid.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Jambi Musnahkan...
Polda Jambi Musnahkan Puluhan Ribu Butir Ekstasi dan Sabu
Apartemen di Kelapa...
Apartemen di Kelapa Gading Dijadikan Gudang Sabu 29,4 Kg, 2 Orang Dibekuk
Residivis di Makassar...
Residivis di Makassar Kendalikan Sabu Rp9 Miliar
Jelang Ramadan, Polda...
Jelang Ramadan, Polda Jabar Musnahkan Ribuan Barang Bukti Narkoba hingga Knalpot Brong
BNN Gerebek Apartemen...
BNN Gerebek Apartemen Jadi Laboratorium Sabu di Cisauk
Anak dan Istri Teriak...
Anak dan Istri Teriak Histeris saat Roma Irama Ditangkap Polisi
Bareskrim Gagalkan Peredaran...
Bareskrim Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Jaringan Internasional Rp72 Miliar
Lolos dari Hukuman Mati,...
Lolos dari Hukuman Mati, ABK Fandi Divonis 5 Tahun Penjara
Orang Tua ABK Fandi...
Orang Tua ABK Fandi Ramadhan ke Komisi III DPR: Saya Mohon Anak Saya Diberi Keadilan
Rekomendasi
Jemaah Gelombang Kedua...
Jemaah Gelombang Kedua Tiba di Madinah, Wamenhaj Dahnil Minta KKHI Siaga Penuh
Bukan Garasi Pejabat...
Bukan Garasi Pejabat Biasa: Dua Harley, Tiga Jip Legendaris, dan Rompi Oranye Silmy Karim
Cipta Cendikia FA U-15...
Cipta Cendikia FA U-15 dan Putri JP Jakarta U-18 Juara Hydroplus Soccer League Jakarta 2025/2026
Berita Terkini
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
Calon Ketum PBNU Gus...
Calon Ketum PBNU Gus Salam Sowan ke Rais Syuriyah dan Ketua PWNU Sulsel
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved