Satroni Toko dan Gasak Uang, Pemuda Pengangguran Dibekuk Polisi
loading...
A
A
A
BANYUMAS - Pemuda berinisial AA (26), warga Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas dibekuk polisi. AA ditangkap lantaran melakukan pencurian dengan pemberatan di salah toko di daerah Purwokerto Timur.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriyadi Siswanto mengatakan, pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada 19 Januari 2023 ini pertama kali diketahui oleh karyawan toko Fajar dan Ninik. Saat itu, mereka hendak masuk kerja.
"Sesampainya di toko, kedua saksi masuk ke toko dari pintu samping. Setelah masuk, Fajar menuju ke kasir dan melihat uang sudah tidak ada," terangnya, Senin (23/1/2023).
Mendapati hal tersebut, kemudian Fajar melapor ke atasannya dan langsung mengecek kondisi toko. Ternyata, uang sebanyak Rp691.000 di kasir dan handphone hilang.
Selain itu, kaca jendela di bangunan lantai dua pecah. Kemudian pihak toko melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwokerto Timur.
Baca: Asyik Pesta Miras di Jalan Diponegoro Salatiga, Sejumlah Pemuda Digaruk Polisi.
Atas dasar laporan tersebut, tim melakukan oleh TKP dan memeriksa rekaman kamera CCTV. Dalam rekaman terlihat seseorang laki-laki menggunakan sepeda ontel dan kemudian menaiki tiang kabel dan mendorong kaca jendela toko hingga pecah dan masuk ke dalam toko.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriyadi Siswanto mengatakan, pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada 19 Januari 2023 ini pertama kali diketahui oleh karyawan toko Fajar dan Ninik. Saat itu, mereka hendak masuk kerja.
"Sesampainya di toko, kedua saksi masuk ke toko dari pintu samping. Setelah masuk, Fajar menuju ke kasir dan melihat uang sudah tidak ada," terangnya, Senin (23/1/2023).
Mendapati hal tersebut, kemudian Fajar melapor ke atasannya dan langsung mengecek kondisi toko. Ternyata, uang sebanyak Rp691.000 di kasir dan handphone hilang.
Selain itu, kaca jendela di bangunan lantai dua pecah. Kemudian pihak toko melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwokerto Timur.
Baca: Asyik Pesta Miras di Jalan Diponegoro Salatiga, Sejumlah Pemuda Digaruk Polisi.
Atas dasar laporan tersebut, tim melakukan oleh TKP dan memeriksa rekaman kamera CCTV. Dalam rekaman terlihat seseorang laki-laki menggunakan sepeda ontel dan kemudian menaiki tiang kabel dan mendorong kaca jendela toko hingga pecah dan masuk ke dalam toko.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.
(nag)