Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Sunda Empire Lanjut di PN Bandung
Selasa, 14 Juli 2020 - 11:48 WIB
loading...
A
A
A
"Ya saya kira itu hal yang biasa dalam putusan sela karena yang namanya kalau ini sudah diterima, kinerja perangkat yang lain kan sia sia, kejaksaan. Ya saling menghormati. Saya kira tidak apa-apa. Kita buktikan di sidang nanti," tutur Huda.
Sebelumnya, dalam sidang dakwaan kasus Sunda Empire ini, jaksa menyebut Nasri Banks yang menjabat Perdana Menteri atau Grand Prime Minister Sunda Empire, R Ratna Sunda Empire sebagai Kaisar Ratu Sunda Empire, dan Rangga Sasana menjabat Sekretaris Jenderal Sunda Empire, menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran di masyarakat.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata JPU dari Kejati Jabar Suharja.
Terdakwa Nasri Bank, R Ratna Ningrum, dan Rangga Sasana terdakwa didakwa pasal antara lain Mulai dari dakwaan kesatu Pasal 14 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 1946 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dakwaan kedua Pasal 14 ayat (2) Undang-undang nomor 1 tahun 1946 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan ketiga Pasal 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, dalam sidang dakwaan kasus Sunda Empire ini, jaksa menyebut Nasri Banks yang menjabat Perdana Menteri atau Grand Prime Minister Sunda Empire, R Ratna Sunda Empire sebagai Kaisar Ratu Sunda Empire, dan Rangga Sasana menjabat Sekretaris Jenderal Sunda Empire, menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran di masyarakat.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata JPU dari Kejati Jabar Suharja.
Terdakwa Nasri Bank, R Ratna Ningrum, dan Rangga Sasana terdakwa didakwa pasal antara lain Mulai dari dakwaan kesatu Pasal 14 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 1946 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dakwaan kedua Pasal 14 ayat (2) Undang-undang nomor 1 tahun 1946 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan ketiga Pasal 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(awd)
Lihat Juga :