Jurus Jitu Srikandi Ganjar dan PIK-R Tekan Angka Pernikahan Dini di Cianjur

Sabtu, 21 Januari 2023 - 21:09 WIB
loading...
Jurus Jitu Srikandi Ganjar dan PIK-R Tekan Angka Pernikahan Dini di Cianjur
Srikandi Ganjar Jabar menggandeng Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R) SMABIM menggelar seminar dan pelatihan konseling di Desa Panyindangan, Cibinong, Cianjur, Sabtu (21/1/2023). Foto/Dok. SINDOnews
A A A
CIANJUR - Srikandi Ganjar Jawa Barat (Jabar) sangat peduli terhadap kehidupan perempuan milenial. Mereka juga terus berupaya menekan angka pernikahan dini, khususnya Kabupaten Cianjur.

Relawan pendukung Ganjar Pranowo itu menggandeng Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R) SMABIM melakukan aksi nyata. Mereka menggunakan jurus jitu dengan menggelar seminar dan pelatihan konseling bertajuk Penguatan Peran PIK Remaja dalam Edukasi Kesehatan Reproduksi dan Gizi bagi Remaja.

“Kita mengedukasi para remaja agar lebih peduli terhadap kesehatan reproduksi dan kecukupan gizi yang tentunya sangat penting bagi pertumbuhan remaja di masa pubertas,”kata Korda Srikandi Ganjar Kabupaten Cianjur, Maya Sifa Wafa di Desa Panyindangan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur, Sabtu (21/1/2023).

Selain itu, mereka diminta agar menjadi remaja yang berkualitas dengan menjauhi hal-hal buruk. Misalnya seks bebas dan dampak dari kehamilan tak diinginkan.

"Dalam hal ini kami melakukan kegiatan (edukasi) kesehatan reproduksi dan gizi. Begitu pun dengan pelatihan konselingnya untuk mencegah hal tadi remaja-remaja yang meminta pernikahan usia dini," ujarnya.

Ramainya permohonan dispensasi nikah pada sejumlah daerah yang dilakukan oleh pasangan di bawah umur menjadi momok memprihatinkan bagi seluruh pihak. Jika dispensasi nikah masih banyak dilakukan, maka berpotensi munculnya kasus sunting, KDRT, kematian ibu dan anak, hingga kemiskinan.

Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Cianjur selama 2022 ada sebanyak 177 permohonan surat dispensasi menikah di bawah umur. Dari jumlah permohonan dispensasi tersebut, sekitar 30% di antaranya masih duduk di bangku SD, 30% di usia SMP, sedangkan sisanya 40% SMA.

Padahal, bila merujuk UU No 16/2019 tentang Perkawinan, batas minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Oleh karena itu, Maya menegaskan pihaknya bakal aktif memonitoring aktivitas para remaja yang menjadi peserta kali ini agar tidak terjadi penambahan jumlah kasus dispensasi nikah.

"Karena memang melihat situasi di desa ini masih banyak yang pacaran masih kelewat batas. Mudah-mudahan dengan adanya kegiatan ini kami bisa memantau berkurangnya orang-orang yang hamil diluar nikah," ujarnya.
(poe)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4058 seconds (0.1#10.140)