Resahkan Ibu-ibu di Pringsewu, Pelaku Penipuan Ditangkap Polisi
Sabtu, 21 Januari 2023 - 17:34 WIB
loading...
A
A
A
"Ya, benar. Pada Kamis dini hari kemarin, Satreskrim Polres Pringsewu berhasil mengamankan seorang pelaku penipuan berinisial M. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan," jelasnya.
Selanjutnya, tersangka dijerat dengan Pasal 379a KUHP tentang barang siapa menjadikan sebagai mata pencarian atau kebiasaan untuk membeli barang-barang, dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya memastikan penguasaan terhadap barang-barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain.
"Tersangka terancam dengan pidana penjara hingga 4 tahun," tukasnya.
Selanjutnya, tersangka dijerat dengan Pasal 379a KUHP tentang barang siapa menjadikan sebagai mata pencarian atau kebiasaan untuk membeli barang-barang, dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya memastikan penguasaan terhadap barang-barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain.
"Tersangka terancam dengan pidana penjara hingga 4 tahun," tukasnya.
(san)
Lihat Juga :