Judi Togel Resakan Masyarakat, Polresta Mamuju Tangkap Bandar dan Pengepul
Sabtu, 21 Januari 2023 - 14:12 WIB
loading...
A
A
A
Barang bukti lainnya yang berhasil disita, menurut Kapolresta, yakni satu lembar catatan pemasangan nomor togel, satu buku rekapan nomor togel, satu kartu ATM dua KTP serta dua buah dompet. Baca juga: Asyik Judi Kartu Remi di Rumah, 3 Pria Diringkus Polres Lampung Tengah
"Kedua pelaku telah ditetapkan tersangka dengan dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Pelaku saat ini diamankan di Posko Unit Resmob Satuan Reskrim Polreta Mamuju untuk dilakukan proses hukum serta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Iskandar.
Kapolresta mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana kejahatan di sekitarnya, termasuk perjudian. Pihaknya akan segera merespons jika ada laporan masyarakat terkait terjadinya tindak pidana termasuk perjudian.
"Seperti kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat, kemudian kami menindaklanjuti dan berhasil mengungkap dan menangkap pelakunya," tutupnya.
"Kedua pelaku telah ditetapkan tersangka dengan dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Pelaku saat ini diamankan di Posko Unit Resmob Satuan Reskrim Polreta Mamuju untuk dilakukan proses hukum serta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Iskandar.
Kapolresta mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana kejahatan di sekitarnya, termasuk perjudian. Pihaknya akan segera merespons jika ada laporan masyarakat terkait terjadinya tindak pidana termasuk perjudian.
"Seperti kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat, kemudian kami menindaklanjuti dan berhasil mengungkap dan menangkap pelakunya," tutupnya.
(don)
Lihat Juga :