Kasus Pencabulan Anak di Citamiang Sukabumi, Sudah 3 Bulan Belum Juga Disidangkan
loading...
A
A
A
SUKABUMI - Kasus pencabulan yang diduga dilakukan paman terhadap keponakan di Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat belum juga tuntas. Sejak 3 bulan lalu kasus tersebut dilaporkan hingga saat ini belum juga disidangkan.
Kuasa hukum keluarga korban, Yoseph Luturyali mengatakan bahwa menurut informasi yang ada dari penyidik, kasus pencabulan ini sudah P21 melimpahkan berkas ke tahap dua. Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Kota Sukabumi.
"Jadi saat ini kewenangannya ada di kejaksaan, namun status penahanan ini yang belum kita dapatkan informasi. Karena yang namanya penahanan tingkat Kepolisian itu selama 20 hari. Kalaupun diperpanjang, penyidik mengalami tingkat kesulitan di dalam mengumpulkan bukti dan saksi," ujar Yoseph kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (20/1/2023).
Lebih lanjut Yoseph mengatakan, perpanjangan penahanan 40 hari jadi kewenangan Kejaksaan. Saat ini kasusnya sudah 3 bulan dan terduga pelaku masih dalam status penahanan dan mungkin sudah diperpanjang kembali. Yoseph mengartikan bahwa dalam penahanan terhadap terduga pelaku ada kejanggalan.
"Yang paling ironis adalah (saat ini terduga pelaku) masih bertahan di Polres. Kalau kasus asusila itu untuk yang lain kebanyakan sudah dilimpahkan ke lapas (lembaga pemasyarakatan). Tapi ini kenapa masih dititipkan di polres. Jadi kami mempertanyakan kenapa ada pengecualian," ujar Yoseph.
Sebelumnya, Seorang bocah berinisial IS (8) di Sukabumi, Jawa Barat diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan pria berinisial RP (31). Tragisnya, korban ternyata merupakan keponakan dari pelaku.
Peristiwa ini terungkap setelah korban merintih kesakitan saat sedang di sekolah. IS yang jatuh karena tak mampu berjalan kemudian dilarikan ke rumah sakit terdekat oleh neneknya, SAI.
Nenek SAI yang curiga atas sesuatu yang menimpa cucunya langsung meminta dokter melakukan visum.
Namun visum baru bisa dilakukan oleh pihak rumah sakit setelah SAI melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib Polres Kota Sukabumi. Dari hasil visum rumah sakit dan dokter psikiater serta keterangan korban diketahui bahwa IS merupakan korban perkosaan.
Kuasa hukum keluarga korban, Yoseph Luturyali mengatakan bahwa menurut informasi yang ada dari penyidik, kasus pencabulan ini sudah P21 melimpahkan berkas ke tahap dua. Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Kota Sukabumi.
"Jadi saat ini kewenangannya ada di kejaksaan, namun status penahanan ini yang belum kita dapatkan informasi. Karena yang namanya penahanan tingkat Kepolisian itu selama 20 hari. Kalaupun diperpanjang, penyidik mengalami tingkat kesulitan di dalam mengumpulkan bukti dan saksi," ujar Yoseph kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (20/1/2023).
Lebih lanjut Yoseph mengatakan, perpanjangan penahanan 40 hari jadi kewenangan Kejaksaan. Saat ini kasusnya sudah 3 bulan dan terduga pelaku masih dalam status penahanan dan mungkin sudah diperpanjang kembali. Yoseph mengartikan bahwa dalam penahanan terhadap terduga pelaku ada kejanggalan.
"Yang paling ironis adalah (saat ini terduga pelaku) masih bertahan di Polres. Kalau kasus asusila itu untuk yang lain kebanyakan sudah dilimpahkan ke lapas (lembaga pemasyarakatan). Tapi ini kenapa masih dititipkan di polres. Jadi kami mempertanyakan kenapa ada pengecualian," ujar Yoseph.
Sebelumnya, Seorang bocah berinisial IS (8) di Sukabumi, Jawa Barat diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan pria berinisial RP (31). Tragisnya, korban ternyata merupakan keponakan dari pelaku.
Peristiwa ini terungkap setelah korban merintih kesakitan saat sedang di sekolah. IS yang jatuh karena tak mampu berjalan kemudian dilarikan ke rumah sakit terdekat oleh neneknya, SAI.
Nenek SAI yang curiga atas sesuatu yang menimpa cucunya langsung meminta dokter melakukan visum.
Namun visum baru bisa dilakukan oleh pihak rumah sakit setelah SAI melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib Polres Kota Sukabumi. Dari hasil visum rumah sakit dan dokter psikiater serta keterangan korban diketahui bahwa IS merupakan korban perkosaan.
(shf)