Hendak Naik Kapal di Pelabuhan, 2 Wanita Pembawa 5 Kg Sabu dalam Kaleng Biskuit Ditangkap

Jum'at, 20 Januari 2023 - 09:46 WIB
loading...
Hendak Naik Kapal di...
Dua orang wanita ditangkap Polisi Sektor Pelabuhan (PSKB) Polres Nunukan karena kedapatan membawa lima kilogram sabu. Kedua pelaku mengelabui aparat dengan menyimpan sabu dalam kaleng biskuit. Foto tangkapan layar
A A A
NUNUKAN - Dua orang wanita ditangkap Polisi Sektor Pelabuhan (PSKB) Polres Nunukan karena kedapatan membawa lima kilogram sabu . Kedua pelaku mengelabui aparat dengan menyimpan sabu dalam kaleng biskuit.

Kapolres Nunukan, AKBP Ricky Hadiyanto mengatakan, penangkapan berawal saat pihaknya mencurigai ada sebuah gerobak muatan barang penumpang masuk ke arah dermaga pelabuhan Tunon Taka tanpa melalui proses pemeriksaan.



Kapolsek lalu memerintahkan personel KSKP untuk mengikuti muatan barang yang dibawa oleh buruh bantu pelabuhan tersebut ke dalam kapal KM Thalia. Lalu personel KSKP melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang dicurigai tersebut berupa tiga buah karung dan tiga buah tas pakaian.

"Dari hasil pemeriksaan barang bawaannya ditemukan sebanyak lima bungkus plastik ukuran besar warna transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Paket sabu tersebut disimpan dengan cara menggunakan kaleng biskuit, lalu dimasukkan ke dalam dua buah kotak warna cokelat dan terbungkus karung warna putih," ungkap Ricky, Kamis (19/1/2023).

Selain barang bukti sabu, personel KSKP dan personel Opsnal Satresnarkoba mengamankan dua orang perempuan atas nama RA dan NR yang diduga sebagai pemilik barang bawaan. "Barang-barang haram ini rencananya akan dibawa ke Parepare dengan menumpang kapal swasta KM Thalia," ujarnya.

Barang bukti yang disita adalah lima bungkus plastik ukuran besar warna transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto ± 5.000 gram.

Selain itu ada dua buah bungkusan plastik teh cina merk "guanyinwang", lima buah kaleng biskuit merek 'hup seng dan sweet time' dua buah kotak warna coklat, dua buah karung warna putih dan dua buah tiket kapal KM Thalia milik terlapor dan tiga buah handphone.

Kedua wanita nekat membawa sabu sebanyak lima kilogram atas perintah dari seorang laki-laki yang bernama Rahmat alias Prada yang beralamat di Tawau Sabah Malaysia. Adapun upah yang dijanjikan kepada kedua terlapor masing-masing sebesar 9.000 ringgit Malaysia atau setara dengan Rp30 juta.

Pasal yang disangkakan kepada dua wanita ini Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku terancam dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3291 seconds (0.1#10.140)