Kasasi Ditolak MA, Dosen Unri Terdakwa Kasus Penyerangan Terancam Dipecat
loading...
A
A
A
PEKANBARU - Mahkamah Agung menolak kasasi seorang dosen Universitas Riau (Unri) Antony Hamzah terkait kasus penyerangan di perumahan karyawan. Dengan putusan ini pihak kampus melakukan koordinasi dengan kementerian terkait terkait status ASN Antony Hamzah.
Rektor Universitas Riau, Prof Sri Indarti menyampaikan, bahwa pihaknya sudah mengetahuivputusan dari MA terkait hukuman pidana untuk salah satu dosennya. Dengan demikian hal ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Kita sudah mengetahui hal tersebut. Apakah pemberhantian atau tidak semuanya tergantung kementerian. Kalau di peraturan ASN ada walau 3 tahun atau di atas 3 tahun bisa tidak diberhentikan kalau dibutuhkan, tapi sekali lagi ini adalah proses hukum," ucap Sri, Jumat (20/1/2023)
Namun demikian pihaknya masih menunggu dari pihak Pengadilan Negeri terkait putusan MA terhadap Antony Hamzah.
"Kami belum terima surat resmi dari Pengadilan Negeri Bangkinang, kami baru dapat surat dari pengacara Pak Antony yang menyebut ada pidana 3 tahun dan ditembuskan juga," imbuhnya.
Atas putusan hukum pidana yang sudah mempunyai kekuatan itu kemungkinan Antony akan diberhentikan.
"Intinya saya dapat dulu surat dari PN Bangkinang baru kita proses, secara hukum begitu, tapi kita ikuti nanti proses hukum yang berlaku. Sebenarnya boleh diberhentikan atau tidak dengan catatan tadi. Tapi jarang terjadi (tidak dipecat) karena ini sudah incraht ya," kata Sri.
Kasus penyerangan mess karyawan perusahaan sawit PT Langgam Harnony terjadi pada 20 Oktober 2020 di Kampar. Penyerangan ini melibatkan sekitar 400 orang.
Baca: Dosen Universitas Riau Otak Penyerangan Mess Karyawan Sawit Ditangkap.
Mereka melakukan penjarahan harta karyawan dan merusak beberapa fasilitas. Akibat penyerangan tersebut, sejumlah karyawan dan keluarga mengalami traumatik. Antony saat kejadian merupakan ketua kelompok tani sawit Kopsa-M.
Fakta persidangan menyatakan Antony adalah otak pelaku penyerangan. Di Kampus Unri Anthony merupakan dosen Fakultas Pertanian.
Rektor Universitas Riau, Prof Sri Indarti menyampaikan, bahwa pihaknya sudah mengetahuivputusan dari MA terkait hukuman pidana untuk salah satu dosennya. Dengan demikian hal ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Kita sudah mengetahui hal tersebut. Apakah pemberhantian atau tidak semuanya tergantung kementerian. Kalau di peraturan ASN ada walau 3 tahun atau di atas 3 tahun bisa tidak diberhentikan kalau dibutuhkan, tapi sekali lagi ini adalah proses hukum," ucap Sri, Jumat (20/1/2023)
Namun demikian pihaknya masih menunggu dari pihak Pengadilan Negeri terkait putusan MA terhadap Antony Hamzah.
"Kami belum terima surat resmi dari Pengadilan Negeri Bangkinang, kami baru dapat surat dari pengacara Pak Antony yang menyebut ada pidana 3 tahun dan ditembuskan juga," imbuhnya.
Atas putusan hukum pidana yang sudah mempunyai kekuatan itu kemungkinan Antony akan diberhentikan.
"Intinya saya dapat dulu surat dari PN Bangkinang baru kita proses, secara hukum begitu, tapi kita ikuti nanti proses hukum yang berlaku. Sebenarnya boleh diberhentikan atau tidak dengan catatan tadi. Tapi jarang terjadi (tidak dipecat) karena ini sudah incraht ya," kata Sri.
Kasus penyerangan mess karyawan perusahaan sawit PT Langgam Harnony terjadi pada 20 Oktober 2020 di Kampar. Penyerangan ini melibatkan sekitar 400 orang.
Baca: Dosen Universitas Riau Otak Penyerangan Mess Karyawan Sawit Ditangkap.
Mereka melakukan penjarahan harta karyawan dan merusak beberapa fasilitas. Akibat penyerangan tersebut, sejumlah karyawan dan keluarga mengalami traumatik. Antony saat kejadian merupakan ketua kelompok tani sawit Kopsa-M.
Fakta persidangan menyatakan Antony adalah otak pelaku penyerangan. Di Kampus Unri Anthony merupakan dosen Fakultas Pertanian.
(nag)