Kasasi Ditolak MA, Dosen Unri Terdakwa Kasus Penyerangan Terancam Dipecat
Jum'at, 20 Januari 2023 - 09:13 WIB
loading...
Mahkamah Agung menolak kasasi seorang dosen Universitas Riau (Unri) Antony Hamzah terkait kasus penyerangan di perumahan karyawan. (Ist)
A
A
A
PEKANBARU - Mahkamah Agung menolak kasasi seorang dosen Universitas Riau (Unri) Antony Hamzah terkait kasus penyerangan di perumahan karyawan. Dengan putusan ini pihak kampus melakukan koordinasi dengan kementerian terkait terkait status ASN Antony Hamzah.
Rektor Universitas Riau, Prof Sri Indarti menyampaikan, bahwa pihaknya sudah mengetahuivputusan dari MA terkait hukuman pidana untuk salah satu dosennya. Dengan demikian hal ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Kita sudah mengetahui hal tersebut. Apakah pemberhantian atau tidak semuanya tergantung kementerian. Kalau di peraturan ASN ada walau 3 tahun atau di atas 3 tahun bisa tidak diberhentikan kalau dibutuhkan, tapi sekali lagi ini adalah proses hukum," ucap Sri, Jumat (20/1/2023)
Namun demikian pihaknya masih menunggu dari pihak Pengadilan Negeri terkait putusan MA terhadap Antony Hamzah.
"Kami belum terima surat resmi dari Pengadilan Negeri Bangkinang, kami baru dapat surat dari pengacara Pak Antony yang menyebut ada pidana 3 tahun dan ditembuskan juga," imbuhnya.
Rektor Universitas Riau, Prof Sri Indarti menyampaikan, bahwa pihaknya sudah mengetahuivputusan dari MA terkait hukuman pidana untuk salah satu dosennya. Dengan demikian hal ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Kita sudah mengetahui hal tersebut. Apakah pemberhantian atau tidak semuanya tergantung kementerian. Kalau di peraturan ASN ada walau 3 tahun atau di atas 3 tahun bisa tidak diberhentikan kalau dibutuhkan, tapi sekali lagi ini adalah proses hukum," ucap Sri, Jumat (20/1/2023)
Namun demikian pihaknya masih menunggu dari pihak Pengadilan Negeri terkait putusan MA terhadap Antony Hamzah.
"Kami belum terima surat resmi dari Pengadilan Negeri Bangkinang, kami baru dapat surat dari pengacara Pak Antony yang menyebut ada pidana 3 tahun dan ditembuskan juga," imbuhnya.
Lihat Juga :