3 Tahun Buron, Oknum ASN Toba Terpidana Korupsi Ditangkap di Rumah Orangtuanya
Jum'at, 20 Januari 2023 - 05:05 WIB
loading...
A
A
A
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan menyebutkan, Bernard Jonly Siagian sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan FH, selaku Direktur PT Bintang Timur Baru yang kini masih diburu petugas.
Baca juga: Pengadaan Internet Kampus, Mantan Rektor UIN Suska Riau Divonis 2 Tahun 10 Bulan
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir telah menuntut terdakwa Bernad Jonly Siagian dan FH dengan tuntutan penjara selama 5 tahun 6 bulan dengan denda masing-masing Rp200 Juta dengan uang pengganti sebesar Rp 278.167.685 dari total kerugian negara sebesar Rp 511.767.685,20.
“Selanjutnya Pengadilan Tipikor Medan kemudian memvonis terpidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 Juta subsidair 1 bulan kurungan,” beber Yos A Tarigan.
Setelah melalui proses pemeriksaan di kantor Kejati Sumut, terpidana Bernard Jonly Siagian kemudian dikirim ke Kejari Toba Samosir untuk selanjutnya menjalani hukuman penjara.
Baca juga: Pengadaan Internet Kampus, Mantan Rektor UIN Suska Riau Divonis 2 Tahun 10 Bulan
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir telah menuntut terdakwa Bernad Jonly Siagian dan FH dengan tuntutan penjara selama 5 tahun 6 bulan dengan denda masing-masing Rp200 Juta dengan uang pengganti sebesar Rp 278.167.685 dari total kerugian negara sebesar Rp 511.767.685,20.
“Selanjutnya Pengadilan Tipikor Medan kemudian memvonis terpidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 Juta subsidair 1 bulan kurungan,” beber Yos A Tarigan.
Setelah melalui proses pemeriksaan di kantor Kejati Sumut, terpidana Bernard Jonly Siagian kemudian dikirim ke Kejari Toba Samosir untuk selanjutnya menjalani hukuman penjara.
(nic)
Lihat Juga :