Parah! Kecanduan Film Porno, Kepala Sekolah SD di Banyuwangi Cabuli Murid di Ruang Guru
loading...
A
A
A
"Latar belakang pelaku melakukan pencabulan tersebut karena tergiur setelah sering melihat video video porno dari ponselnya. Menurut informasi, tersangka juga memiliki cucu. Tapi kami tidak mendalami sampai ke sana," paparnya.
Tersangka mempunyai banyak peran di yayasan sekolah dasar yang ia miliki. Selain ketua yayasan, ia juga mengajar para siswa secara langsung.
"Tersangka juga mengajar mengaji di sana," katanya.
Diberitakan sebelumnya, seorang ketua yayasan sekolah dasar (SD) swasta di Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi diduga mencabuli muridnya.
Terdapat tiga korban yang telah melapor ke kepolisian. Kepala sekokah berinisal M telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari hasil penyidikan, M mengakui tindakan bejat tersebut. Saat ini ia resmi ditahan dan dikenakan pasal tindak pidana pencabulan terhadap anak pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) atau ayat (4) UU RI Nomor 17 tahun 2016. Ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Tersangka mempunyai banyak peran di yayasan sekolah dasar yang ia miliki. Selain ketua yayasan, ia juga mengajar para siswa secara langsung.
"Tersangka juga mengajar mengaji di sana," katanya.
Diberitakan sebelumnya, seorang ketua yayasan sekolah dasar (SD) swasta di Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi diduga mencabuli muridnya.
Terdapat tiga korban yang telah melapor ke kepolisian. Kepala sekokah berinisal M telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari hasil penyidikan, M mengakui tindakan bejat tersebut. Saat ini ia resmi ditahan dan dikenakan pasal tindak pidana pencabulan terhadap anak pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) atau ayat (4) UU RI Nomor 17 tahun 2016. Ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
(shf)