Parah! Kecanduan Film Porno, Kepala Sekolah SD di Banyuwangi Cabuli Murid di Ruang Guru

Kamis, 19 Januari 2023 - 21:21 WIB
loading...
Parah! Kecanduan Film...
Oknum kepala sekolah SD di Banyuwangi, Jawa Timur berinisial M (48) ditangkap polisi karena mencabuli tiga siswinya di ruang guru dan di atas motor. Foto/Ist
A A A
BANYUWANGI - Seorang oknum kepala sekolah SD di Banyuwangi, Jawa Timur ditangkap polisi karena mencabuli tiga siswinya di beberapa lokasi. Pengakuan ini disampaikan pelaku berinisial M (48) Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi saat diperiksa.

Wakasatreskrim Polresta Banyuwangi, AKP Badrodin Hidayat mengatakan aksi cabul M dilakukan sejak 2016 dan baru terungkap 2023 ini. Ada tiga korban yakni anak perempuan yang sementara ini sudah teridentifikasi. Ketiganya masih berusia di bawah umur.



"Dilakukan di tempat yang berbeda. Aksi pencabulan dilakukan di ruang guru dan di atas sepeda motor," kata Wakasatreskrim Polresta Banyuwangi AKP Badrodin Hidayat, Kamis (19/1/2023).

Dua korban dicabuli sejak 2016 hingga 2018 di ruang guru. Korban masih berusia sekitar 7 tahun saat pencabulan pertama kali dilakukan. Saat ini kedua korban sudah berusia 13 tahun dan lulus dari sekolah itu.

"Korban diiming-imingi uang oleh tersangka dan diancam untuk tidak membocorkan ke siapa-siapa," ujarnya.

Sementara korban ketiga merupakan siswi berusia 9 tahun. Tersangka mencabuli korban dalam perjalanan di atas sepeda motor pada Desember 2022.



"Saat itu ada program antar-jemput siswa. Tersangka melakukan pencabulan ketika antar-jemput itu," bebernya.

Dari pengakuan pelaku juga diketahui aksi bejat oknum kepala sekolah ini dilatarbelakangi kerap melihat film porno. Padahal pelaku diketahui telah memiliki istri, anak, hingga cucu.

"Latar belakang pelaku melakukan pencabulan tersebut karena tergiur setelah sering melihat video video porno dari ponselnya. Menurut informasi, tersangka juga memiliki cucu. Tapi kami tidak mendalami sampai ke sana," paparnya.

Tersangka mempunyai banyak peran di yayasan sekolah dasar yang ia miliki. Selain ketua yayasan, ia juga mengajar para siswa secara langsung.

"Tersangka juga mengajar mengaji di sana," katanya.

Diberitakan sebelumnya, seorang ketua yayasan sekolah dasar (SD) swasta di Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi diduga mencabuli muridnya.

Terdapat tiga korban yang telah melapor ke kepolisian. Kepala sekokah berinisal M telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari hasil penyidikan, M mengakui tindakan bejat tersebut. Saat ini ia resmi ditahan dan dikenakan pasal tindak pidana pencabulan terhadap anak pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) atau ayat (4) UU RI Nomor 17 tahun 2016. Ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1545 seconds (0.1#10.140)