Gelar Sosialisasi di Pontianak, MAHUPIKI dan Pakar Hukum Dukung KUHP Milik Anak Bangsa
Kamis, 19 Januari 2023 - 13:11 WIB
loading...
A
A
A
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Topo Satoso menambahkan bahwa sosialisasi KUHP Baru menjadi hal penting dan mutlak perlu dilakukan kepada masyarakat di seluruh daerah. Selain itu, KUHP baru yang telah disahkan merupakan bukti nyata pemerintah ciptakan kepastian hukum dalam hukum pidana.
“Ada Trias Hukum Pidana yang perlu masyarakat ketahui dalam Undang – Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Trias Hukum Pidana itu adalah Tindak Pidana, Pertanggungjawaban Pidana, Pidana dan Pemidanaan”, ujar Prof Topo Santoso.
Menurut Prof Topo,Tindak Pidana itu dibagi menjadi tindak pidana, pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, penyertaan, pengulangan, tindak pidana aduan dan alas an pembenar. Sedangkan Pertangungjawaban Pidana terdiri dari umum, alas an pemaaf dan pertanggungjawaban korporasi.
Pidana dibagi menjadi pidana, tindakan, diversi, tindakan dan pidana bagi anak, pidana dan tindakan pidana bagi korporasi dan perbarengan. Sementara pemidanaan dapat dibagi menjadi tujuan pemidanaan, pedoman pemidanaan, pedoman penerapan pidana penjara, pemberatan pidana, ketentuan lain tentang pemidanaan.
Hal senada juga disampaikan Guru Besar Universitas Negeri Semarang Prof Benny Riyanto, menurutnya sosialisasi KUHP baru menjadi salah satu kunci agar masyarakat tidak salah mengintepretasikan isi dari KUHP yang telah disahkan oleh DPR RI. Sosialisasi KUHP baru ini sangat penting sebagai legacy atau warisan untuk bangsa dan masyarakat dapat memahaminya secara komprehensif.
“Ada Trias Hukum Pidana yang perlu masyarakat ketahui dalam Undang – Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Trias Hukum Pidana itu adalah Tindak Pidana, Pertanggungjawaban Pidana, Pidana dan Pemidanaan”, ujar Prof Topo Santoso.
Menurut Prof Topo,Tindak Pidana itu dibagi menjadi tindak pidana, pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, penyertaan, pengulangan, tindak pidana aduan dan alas an pembenar. Sedangkan Pertangungjawaban Pidana terdiri dari umum, alas an pemaaf dan pertanggungjawaban korporasi.
Pidana dibagi menjadi pidana, tindakan, diversi, tindakan dan pidana bagi anak, pidana dan tindakan pidana bagi korporasi dan perbarengan. Sementara pemidanaan dapat dibagi menjadi tujuan pemidanaan, pedoman pemidanaan, pedoman penerapan pidana penjara, pemberatan pidana, ketentuan lain tentang pemidanaan.
Hal senada juga disampaikan Guru Besar Universitas Negeri Semarang Prof Benny Riyanto, menurutnya sosialisasi KUHP baru menjadi salah satu kunci agar masyarakat tidak salah mengintepretasikan isi dari KUHP yang telah disahkan oleh DPR RI. Sosialisasi KUHP baru ini sangat penting sebagai legacy atau warisan untuk bangsa dan masyarakat dapat memahaminya secara komprehensif.
Lihat Juga :