Gelar Sosialisasi di Pontianak, MAHUPIKI dan Pakar Hukum Dukung KUHP Milik Anak Bangsa
Kamis, 19 Januari 2023 - 13:11 WIB
loading...
Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) Provinsi Kalimantan Barat mengadakan acara sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru di Pontianak, Rabu (18/1/2023). (Ist)
A
A
A
PONTIANAK - Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) Provinsi Kalimantan Barat mengadakan acara sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru di Pontianak, Rabu (18/1/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri para pejabat daerah setempat, pakar hukum, civitas akademika Pontianak, serta elemen masyarakat lainnya.
Pakar hukum yang juga sebagai Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Topo Santoso menyambut positif upaya pemerintah dalam melakukan sosialisasi KUHP Baru ke semua lapisan masyarakat di seluruh Indonesia.
"Kegiatan itu diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang aturan hukum yang baru disahkan DPR pada Selasa (06/12/2022) dan telah di legitimasi dalam Undang – Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP", ujar Prof Topo Santoso dalam Sosialisasi KUHP di Pontianak, Rabu (18/1/2023).
"Upaya sosialisasi pemerintah tersebut untuk menciptakan kepastian dalam hukum pidana yang tertuang dalam KUHP baru. Hal itu juga dimaksudkan agar hingga pemberlakuannya nanti dalam 3 tahun kedepan, masyarakat Indonesia sudah dapat mengetahui dan memahami isi dan maksud KUHP yang baru di sahkan tersebut," tambahnya.
Kegiatan tersebut dihadiri para pejabat daerah setempat, pakar hukum, civitas akademika Pontianak, serta elemen masyarakat lainnya.
Pakar hukum yang juga sebagai Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Topo Santoso menyambut positif upaya pemerintah dalam melakukan sosialisasi KUHP Baru ke semua lapisan masyarakat di seluruh Indonesia.
"Kegiatan itu diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang aturan hukum yang baru disahkan DPR pada Selasa (06/12/2022) dan telah di legitimasi dalam Undang – Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP", ujar Prof Topo Santoso dalam Sosialisasi KUHP di Pontianak, Rabu (18/1/2023).
"Upaya sosialisasi pemerintah tersebut untuk menciptakan kepastian dalam hukum pidana yang tertuang dalam KUHP baru. Hal itu juga dimaksudkan agar hingga pemberlakuannya nanti dalam 3 tahun kedepan, masyarakat Indonesia sudah dapat mengetahui dan memahami isi dan maksud KUHP yang baru di sahkan tersebut," tambahnya.
Lihat Juga :