Pernikahan Dini di Jawa Timur Tinggi, di Malang Saja Terjadi 1.393 Kasus

Kamis, 19 Januari 2023 - 11:02 WIB
Penyebab lain, lanjut Khairul, adanya kekhawatiran dari orang tua, karena anak-anak mereka sudah memiliki pasangan. "Selain itu, usia mereka belum genap 19 tahun. Orang tua khawatir," terangnya.

Pengadilan Agama Kabupaten Malang memiliki kebijakan, untuk pengajuan dispensasi kawin harus menghadirkan kedua orang tua dari pasangan yang akan menikah. Tujuannya adalah memberikan pemahaman serta tetap pendampingan ketika nantinya pasangan tersebut sudah menikah.

"Mereka belum memahami dirinya sendiri, misalnya faktor kesehatan. Karena itu orang tua dari calon istri dan suami dihadirkan ke pengadilan. Sehingga pasca pernikahan tetap membimbing dan mengarahkan karena rata- rata masih anak-anak dan kadang-kadang pikirannya seperti anak-anak," pungkasnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!