Wilayah Zona Merah Covid-19 Terapkan Penyekatan Arus di Pekanbaru
Selasa, 28 April 2020 - 13:27 WIB
PEKANBARU - Ruas Jalan Jendral Sudirman dan HR. Soebrantas hingga saat ini masih diberlakukan penutupan atau penyekatan arus bagi masyarakat umum yang melintas.
Yuliarso, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, mengatakan, pengalihan arus atau penyekatan juga direncanakan akan diberlakukan pada wilayah zona merah pandemi Covid-19.
"Saat ini masih di dua ruas jalan utama itu kita berlakukan penyekatan arus. Namun kita juga akan lakukan pada ruas jalan yang masih ramai, terutama di wilayah zona merah lainnya seperti Tenayan Raya," ujar Yuliarso, Senin (27/4/2020).
Ia menjelaskan, penyekatan itu bertujuan agar masyarakat tidak lagi keluar rumah dan supaya tetap berada dirumah saat pembatasan aktivitas malam diterapkan. Kecamatan Tampan dan Kecamatan Tenayan Raya yang merupakan dua wilayah zona merah saat ini merupakan perhatian pihaknya dalam mengurangi intensitas lalu lalang masyarakat di malam hari.
Langkah penyekatan ruas jalan ini dinilai efektif dalam mengurangi intensitas kegiatan masyarakat pada saat malam hari. Dimana penyekatan dua ruas jalan itu dilakukan pada pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB.
"Hasil koordinasi dengan Polresta, TNI dan Satpol PP bahwa dilakukan penyekatan jalan, dan memang terbukti efektif, dari sejak beberapa malam yang sudah kita terapkan terlihat penurunan yang cukup signifikan," jelasnya.
Penyekatan arus lalu lintas dalam rangka penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini akan dievaluasi setiap hari hingga dapat dibuka kembali. [adv]
Lihat Juga: Profil dan Biodata Muflihun, Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru yang Diperiksa Terkait Kasus SPPD Fiktif
Yuliarso, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, mengatakan, pengalihan arus atau penyekatan juga direncanakan akan diberlakukan pada wilayah zona merah pandemi Covid-19.
"Saat ini masih di dua ruas jalan utama itu kita berlakukan penyekatan arus. Namun kita juga akan lakukan pada ruas jalan yang masih ramai, terutama di wilayah zona merah lainnya seperti Tenayan Raya," ujar Yuliarso, Senin (27/4/2020).
Ia menjelaskan, penyekatan itu bertujuan agar masyarakat tidak lagi keluar rumah dan supaya tetap berada dirumah saat pembatasan aktivitas malam diterapkan. Kecamatan Tampan dan Kecamatan Tenayan Raya yang merupakan dua wilayah zona merah saat ini merupakan perhatian pihaknya dalam mengurangi intensitas lalu lalang masyarakat di malam hari.
Langkah penyekatan ruas jalan ini dinilai efektif dalam mengurangi intensitas kegiatan masyarakat pada saat malam hari. Dimana penyekatan dua ruas jalan itu dilakukan pada pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB.
"Hasil koordinasi dengan Polresta, TNI dan Satpol PP bahwa dilakukan penyekatan jalan, dan memang terbukti efektif, dari sejak beberapa malam yang sudah kita terapkan terlihat penurunan yang cukup signifikan," jelasnya.
Penyekatan arus lalu lintas dalam rangka penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini akan dievaluasi setiap hari hingga dapat dibuka kembali. [adv]
Lihat Juga: Profil dan Biodata Muflihun, Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru yang Diperiksa Terkait Kasus SPPD Fiktif
(ars)
tulis komentar anda