Legislator Makassar Penjamin Pengambilan Jenazah COVID-19 Ditetapkan Tersangka

Senin, 13 Juli 2020 - 19:20 WIB
"Memang sudah (ditetapkan tersangka), saya gelar hari Jumat, saya yang pimpin gelarnya. Tapi administrasi penyidikan hasil gelar perkara dan penetapan tersangka baru selesai dibuat dan baru mau dikirim dulu ke yang bersangkutan," ucapnya melalui pesan WhatsApp.

Baca Juga: Kasus Pengambilan Jenazah COVID-19 yang Libatkan Anggota DPRD ke Tahap Sidik

Agus bilang dalam kasus tersebut pihaknya menetapkan legislator dari Fraksi PKS, Andi Hadi Ibrahim Baso sebagai tersangka utama. "Tersangka utama dia (anggota dewan), enaknya sebenarnya kalau sudah sampai suratnya. Saya sudah tanda tangan hari ini, paling besok kita serahkan," tandasnya.

Diketahui pengambilan jenazah pasien corona dengan jaminan legislator itu terjadi pada 27 Juni lalu. Sebelumnya, pasien memang berstatus PDP tapi belakangan hasil swabnya keluar dan dinyatakan positif corona. Buntut masalah itu, Direktur RSUD Daya Makassar dr Ardin Sani dinonaktifkan. Ia juga dianggap lalai lantaran memberikan izin.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!