Dijanjikan Akan Diberi Kado, Remaja Putri di Depok Malah Diperkosa

Sabtu, 14 Januari 2023 - 15:01 WIB
Usai peristiwa pada September 2022, pelaku mengantar korban pulang sekitar pukul 23.30 WIB. Korban tidak cerita apa pun kepada keluarga saat itu. Namun keluarga merasa ada yang aneh dari korban sehingga pelan-pelan diajak bicara dan baru diketahui kalau korban mendapat perbuatan tak senonoh.

“Keluarga ngerasa ada yang aneh. Korban saat pulang belum berani cerita ke keluarganya. Pas didesak keluarga, ditanya-tanya terus, baru dia cerita” tambahnya. Baca juga: Aksi Penganiayaan Viral, Pengamen Monyet Kabur dari Kontrakan

Keluarga kemudian melaporkan peristiwa ini ke polisi. Pelaku kemudian melarikan diri karena tahu dilaporkan ke polisi. Namun pelaku berhasil diamankan pada awal Januari 2023. Pelaku dijerat Pasal 285 jo 286 KUHP tentang tindak pidana Pemerkosaan dan atau persetubuhan dalam keadaan tak berdaya. “Korban mengalami keterbelakangan mental. Pelakunya pengamen ondel-ondel,” pungkasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!