Dijanjikan Akan Diberi Kado, Remaja Putri di Depok Malah Diperkosa

Sabtu, 14 Januari 2023 - 15:01 WIB
loading...
Dijanjikan Akan Diberi...
Seorang remaja putri di Depok mengalami pemerkosaan. Pelaku merupakan orang yang kenal dengan korban. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
DEPOK - Miris nasib menimpa MI (19), seorang remaja putri yang mengalami keterbelakangan mental di Depok menjadi korban rudapaksa. Pelaku adalah teman MI yaitu I (20), yang merupakan pengamen ondel-ondel keliling.

Modus yang dilakukan, pelaku mengajak korban bertemu dengan diming-imingi akan diberi kado. Namun ternyata korban dirudapaksa di sebuah toilet masjid, Tajurhalang, Bogor. Baca juga: Sadis! Remaja Pengamen Diperkosa Bergilir 5 Orang di Taman Fly Over UI

“Korban pamit keluar bersama temannya menuju rumah kakak temannya. Sesampainya di rumah kakak temanya, korban mendapat chat dari pelaku mengajak ketemuan di lapangan siaga untuk diberikan kado. Kemudian korban bersama temannya menuju lapangan siaga bertemu dengan pelaku. Kondisi saat itu hujan sehingga mereka berteduh sambil ngobrol di teras toko,” kata Kanit PPA Polres Metro Depok Iptu Indro WP, Jumat 13 Januari 2023.

Setelah malam dan hujan reda, pelaku merayu korban untuk ikut ke rumahnya. Korban dirayu akan diberi kado. Pelaku melarang teman korban untuk ikut sehingga pelaku hanya pergi berdua dengan korban menggunakan motor.



“Di sebuah masjid, pelaku berhenti dan mengajak korban mengobrol. Kemudian pelaku menarik korban ke toilet dan merebahkan badan korban di atas lantai dan terjadilah perkosaan,” ungkapnya.

Usai peristiwa pada September 2022, pelaku mengantar korban pulang sekitar pukul 23.30 WIB. Korban tidak cerita apa pun kepada keluarga saat itu. Namun keluarga merasa ada yang aneh dari korban sehingga pelan-pelan diajak bicara dan baru diketahui kalau korban mendapat perbuatan tak senonoh.

“Keluarga ngerasa ada yang aneh. Korban saat pulang belum berani cerita ke keluarganya. Pas didesak keluarga, ditanya-tanya terus, baru dia cerita” tambahnya. Baca juga: Aksi Penganiayaan Viral, Pengamen Monyet Kabur dari Kontrakan

Keluarga kemudian melaporkan peristiwa ini ke polisi. Pelaku kemudian melarikan diri karena tahu dilaporkan ke polisi. Namun pelaku berhasil diamankan pada awal Januari 2023. Pelaku dijerat Pasal 285 jo 286 KUHP tentang tindak pidana Pemerkosaan dan atau persetubuhan dalam keadaan tak berdaya. “Korban mengalami keterbelakangan mental. Pelakunya pengamen ondel-ondel,” pungkasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
Jelang HUT ke-499 Jakarta,...
Jelang HUT ke-499 Jakarta, Perajin Ondel-Ondel Setu Babakan Kebanjiran Pesanan
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
Rekomendasi
Rusia Klaim Senjata...
Rusia Klaim Senjata Nuklir Jadi Satu-satunya Jaminan pada Perang Global, Ini 3 Alasannya
Hari Kedua Audisi Liga...
Hari Kedua Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok, 32 Tim SD Berebut Tiket ke Jakarta
ASPEK Indonesia Dorong...
ASPEK Indonesia Dorong Reformasi Jaminan Sosial Jilid II
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved