Tanah Sultan Ground Tidak Dilepas untuk Jalan Tol, Keraton Yogyakarta Terbitkan Palilah

Jum'at, 13 Januari 2023 - 19:44 WIB
Tentu saja pemakaian Sultan Ground untuk jalan tol tersebut harus melalui prosedur agar memiliki landasan hukum. Di mana nanti mekanisme yang ditempuh adalah pihak Keraton Yogyakarta akan mengeluarkan Palilah.

"Palilah (kerelaan) tersebut diberikan oleh pihak Keraton Yogyakarta kepada Direktorat Jenderal Jasa Marga. Sepertinya proses sudah mulai dilaksanakan bahkan sudah ada bidang yang surat Palilahnya keluar," kata Aji

Aji menyebut ada dua jenis tanah Sultan Ground yang terdampak jalan tol. Yang pertama adalah tanah Keraton Yogyakarta yang dipergunakan kas desa atau pelungguh atau pengarem-arem.

Baca juga: Makna Paes Ageng Jogja dan Alis Tanduk Rusa, Riasan Pengantin Khas Putri Keraton yang Dipakai Erina Gudono

Selain itu tanah keraton yang tidak ada pengelolanya dari pihak lain. Pihak keraton sudah menandaskan jika dua-duanya tidak akan dilepaskan ke pengelola jalan tol.

"Tanah kas desa itu sebenarnya adalah tanah keraton yang dipalilahkan kepada desa agar dipergunakan. Jika nanti akan berubah peruntukannya maka harus ada palilah baru," kata dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!