Tanah Sultan Ground Tidak Dilepas untuk Jalan Tol, Keraton Yogyakarta Terbitkan Palilah
Jum'at, 13 Januari 2023 - 19:44 WIB
JOGJA - Keraton Yogyakarta tidak akan melepas kepemilikan tanah Sultan Ground yang terkena dampak pembangunan jalan tol baik tol Jogja-Bawen ataupun Jogja-Solo. Keputusan ini menyusul adanya beberapa bidang tanah Sultan Ground yang akan terkena jalan tol.
"Tanah Sultan Ground tidak akan dilepas oleh pihak Keraton untuk proses ganti untuk kepada pihak PT Jasa Marga,"kata Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji di kompleks Kepatihan, Jogjakarta, Jumat (14/1/2023).
Aji mengatakan, sejak awal Keraton Yogyakarta itu sudah menyampaikan bahwa tanah keraton itu tidak akan dilepas. Hanya saja jika akan dipergunakan untuk jalan tol, pihak keraton sudah mempersilahkan.
Tentu saja pemakaian Sultan Ground untuk jalan tol tersebut harus melalui prosedur agar memiliki landasan hukum. Di mana nanti mekanisme yang ditempuh adalah pihak Keraton Yogyakarta akan mengeluarkan Palilah.
"Palilah (kerelaan) tersebut diberikan oleh pihak Keraton Yogyakarta kepada Direktorat Jenderal Jasa Marga. Sepertinya proses sudah mulai dilaksanakan bahkan sudah ada bidang yang surat Palilahnya keluar," kata Aji
Aji menyebut ada dua jenis tanah Sultan Ground yang terdampak jalan tol. Yang pertama adalah tanah Keraton Yogyakarta yang dipergunakan kas desa atau pelungguh atau pengarem-arem.
Selain itu tanah keraton yang tidak ada pengelolanya dari pihak lain. Pihak keraton sudah menandaskan jika dua-duanya tidak akan dilepaskan ke pengelola jalan tol.
"Tanah Sultan Ground tidak akan dilepas oleh pihak Keraton untuk proses ganti untuk kepada pihak PT Jasa Marga,"kata Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji di kompleks Kepatihan, Jogjakarta, Jumat (14/1/2023).
Aji mengatakan, sejak awal Keraton Yogyakarta itu sudah menyampaikan bahwa tanah keraton itu tidak akan dilepas. Hanya saja jika akan dipergunakan untuk jalan tol, pihak keraton sudah mempersilahkan.
Tentu saja pemakaian Sultan Ground untuk jalan tol tersebut harus melalui prosedur agar memiliki landasan hukum. Di mana nanti mekanisme yang ditempuh adalah pihak Keraton Yogyakarta akan mengeluarkan Palilah.
"Palilah (kerelaan) tersebut diberikan oleh pihak Keraton Yogyakarta kepada Direktorat Jenderal Jasa Marga. Sepertinya proses sudah mulai dilaksanakan bahkan sudah ada bidang yang surat Palilahnya keluar," kata Aji
Aji menyebut ada dua jenis tanah Sultan Ground yang terdampak jalan tol. Yang pertama adalah tanah Keraton Yogyakarta yang dipergunakan kas desa atau pelungguh atau pengarem-arem.
Baca Juga
Selain itu tanah keraton yang tidak ada pengelolanya dari pihak lain. Pihak keraton sudah menandaskan jika dua-duanya tidak akan dilepaskan ke pengelola jalan tol.
tulis komentar anda