Pelaku Pemerkosaan Anak di Musi Banyuasin Ditangkap

Kamis, 12 Januari 2023 - 03:10 WIB
Baca: Terungkap! Polisi Cium Tangan Pelaku Pemerkosaan Anak Ternyata Saudara Sepupu

"Akhirnya, pada Jumat (6/1/2023), dipimpin langsung Kanit PPA Iptu Susilo, pelaku berhasil ditangkap di Kelurahan Pelita Jaya, Kota Lubuklinggau dan langsung kami jebloskan ke dalam penjara," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76 D Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!