Hapus Denda Pajak Kendaraan, Ini 7 Keringanan yang Diberikan Pemprov Riau
Selasa, 10 Januari 2023 - 23:08 WIB
"Ada penghapusan denda sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan," kata Syamsuar.
Kemudian di dalam Pergub juga disebutkan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II) dan Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua ( BBNKB II ).
"Lalu bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk dan Kendaraan Lelang, bebas Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang lebih dari 3 tahun, hanya bayar pokok pajak 3 tahun)," tukasnya.
Selanjutnya adalah diskon 50 persen Pajak Kendaraan Bermotor 3 tahun berturut-turut bagi pelaku usaha yang melakukan mutasi masuk khusus kendaraan bukan baru dengan tahun pembuatan 2021 ke bawah.
Baca juga: Terlihat Pasrah, Foto-Foto Lukas Enembe Tinggalkan Papua
Kemudian di dalam Pergub juga disebutkan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II) dan Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua ( BBNKB II ).
"Lalu bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk dan Kendaraan Lelang, bebas Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang lebih dari 3 tahun, hanya bayar pokok pajak 3 tahun)," tukasnya.
Selanjutnya adalah diskon 50 persen Pajak Kendaraan Bermotor 3 tahun berturut-turut bagi pelaku usaha yang melakukan mutasi masuk khusus kendaraan bukan baru dengan tahun pembuatan 2021 ke bawah.
Baca juga: Terlihat Pasrah, Foto-Foto Lukas Enembe Tinggalkan Papua
Lihat Juga :