Hapus Denda Pajak Kendaraan, Ini 7 Keringanan yang Diberikan Pemprov Riau
Selasa, 10 Januari 2023 - 23:08 WIB
Gubernur Riau Syamsuar saat berada di Kantor Samsat. Pemprov Riau menghapus denda pajak kedaraan. Foto: MPI/Banda Haruddin Tanjung
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan memberikan pengampunan denda pajak kendaraan . Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini diberlakukan melalui Pergub (peraturan gubernur) Riau.
"Mari manfaatkan penghapusan denda," kata Gubernur Riau,Syamsuar, Selasa (10/1/2023).
Dijelaskan Syamsuar, tidak hanya penghapusan denda pajak kendaraan saja yang bisa dinikmati warga. Gubernur menegaskan secara keseluruhan ada tujuh berkah pajak daerah Riau khususnya pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2023 ini.
Baca juga: Sempat Bebas, Mantan Bupati Inhil Kembali Ditahan Kejati Riau
"Mari manfaatkan penghapusan denda," kata Gubernur Riau,Syamsuar, Selasa (10/1/2023).
Dijelaskan Syamsuar, tidak hanya penghapusan denda pajak kendaraan saja yang bisa dinikmati warga. Gubernur menegaskan secara keseluruhan ada tujuh berkah pajak daerah Riau khususnya pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2023 ini.
Baca juga: Sempat Bebas, Mantan Bupati Inhil Kembali Ditahan Kejati Riau
Lihat Juga :