Polisi Gadungan di Bangkalan Tiduri 7 Wanita dan Kuras Harta

Senin, 09 Januari 2023 - 16:37 WIB
Akhirnya, korban menjebak pelaku untuk bertemu, sambil memberikan uang yang diminta oleh pelaku. Namun, yang datang bukannya korban. Tetapi anggota polisi yang telah menyamar. Selanjutnya, pelaku digiring ke kantor polisi.

Baca: Polisi Gadungan Ini Nekat Hamili Istri Orang

"Menurut pengakuan tersangka, korban adalah wanita ke-7 yang telah ditipunya," sambungnya.

Tidak hanya menguras harta korban, pelaku juga melakukan aksinya itu karena ingin berhubungan badan dengan para korbannnya secara cuma-cuma alias atas dasar suka sama suka modus pacaran.

"Tersangka kami jerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tukasnya.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!