Jual 2 Gadis Belia untuk Layanan Ranjang, Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi

Sabtu, 07 Januari 2023 - 18:48 WIB
Pasangan kekasih di Kota Palembang, Sumsel, ditangkap polisi karena nekat menjadi mucikari. Foto/MPI/Era Neizma Wedya
PALEMBANG - Nekat menjual dua gadis belia untuk layanan ranjang, pasangan kekasih di Kota Palembang, Sumsel, ditangkap polisi. Pasangan kekasih yang nekat menjadi mucikari prostitusi online tersebut, diketahui bernama Kgs Dery Andreansyah, dan Laila alias Kila.

Baca juga: Fakta Baru Pembunuhan Wanita Muda di Denpasar, Polisi Ungkap Jaringan Prostitusi Online

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah mengatakan, pasangan kekasih itu terlibat praktik prostitusi online. Keduanya menawarkan dua gadis berusia 17 tahun berinisial AD, dan AR kepada pria hidung belang.

"Kasus prostitusi online ini terungkap, setelah petugas menindaklanjuti laporan masyarakat. Petugas melakukan penyamaran, untuk menangkap para pelaku prostitusi online tersebut," kata Haris, Sabtu (7/1/2023).

Baca juga: Terungkap! Aiptu AR Ternyata Paksa Istri Beri Layanan Ranjang Bertiga dengan Teman Polisi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!