Berbisnis Sabu, 2 Petani di Karang Dapo Muratara Diringkus Polisi
Sabtu, 07 Januari 2023 - 06:03 WIB
Darmanson menambahkann, tersangka yang ditangkap pertama adalah Saman di rumahnya, Kamis (5/1/2023) sekitar pukul 18.00 WIB. Dari Saman diamankan barang bukti 18 bungkus plastik klip bening diduga berisikan narkotika jenis sabu yang dimasukan dalam sebuah dompet.
Lalu diamankan barang bukti uang tunai Rp400 ribu dan 2 unit HP.“Tersangka Saman mengakui barang haram itu didapat dari Amran alias Meran,” jelasnya.
Atas informasi tersebut Tim Satres Narkoba Polres Muratara bergerak melakukan pengembangan. Dan berhasil menangkap tersangja Amran alias Meran di rumahnya tanpa melakulan perlawanan. “Para tersangka ini mengakui barang itu adalah miliknya,” katanya.
Dari tersangka diamankam barang bukti 18 plastik klip bening diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 4,83 gram.
Selain itu diamankam pula barang bukti berupa 1 buah celana pendek berwarna cokelat, 1 buah dompet, uang tunai Rp 400 ribu dan 2 unit handphone masing-masing yakni merk Samsung serta Oppo.
Lalu diamankan barang bukti uang tunai Rp400 ribu dan 2 unit HP.“Tersangka Saman mengakui barang haram itu didapat dari Amran alias Meran,” jelasnya.
Atas informasi tersebut Tim Satres Narkoba Polres Muratara bergerak melakukan pengembangan. Dan berhasil menangkap tersangja Amran alias Meran di rumahnya tanpa melakulan perlawanan. “Para tersangka ini mengakui barang itu adalah miliknya,” katanya.
Dari tersangka diamankam barang bukti 18 plastik klip bening diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 4,83 gram.
Selain itu diamankam pula barang bukti berupa 1 buah celana pendek berwarna cokelat, 1 buah dompet, uang tunai Rp 400 ribu dan 2 unit handphone masing-masing yakni merk Samsung serta Oppo.
(msd)
Lihat Juga :