Sempat Bebas, Mantan Bupati Inhil Kembali Ditahan Kejati Riau

Jum'at, 06 Januari 2023 - 06:05 WIB
Baca juga: Sakit Hati, 2 Remaja Habisi Ibu dan Bayi gara-gara Knalpot Brong

"Dalam kasus ini, kita bekerjasama dengan Kejari Inhil. Nanti sidangnya akan digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru,"tukasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Inhil, Rini Triningsih menegaskan bahwa penahanan terhadap IMA setelah penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup, kemudian dilakukan penahanan.

"Tentunya (penahanan) sudah ada minimal dua alat bukti oleh penyidik Kejati. Secara adminitrasi nanti tetap ke Kejari saat tahap 2 dan pelimpahan. Tapi jaksa gabungan tim Kejati dan Kejari. Hanya penyidikannya diambil oleh Kejati," imbuhnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!