Belanja 20 Kg Sabu Asal Malaysia, 2 Warga Lampung Ditangkap di Hotel Dekat Polda Sumsel
Jum'at, 06 Januari 2023 - 00:09 WIB
PALEMBANG - Anggota Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel, berhasil menangkap dua warga Lampung, Sarjono alias Jono, dan Budi Wibowo. Keduanya ditangkap usai belanja 20 Kg sabu asal Malaysia.
Kedua pengedar sabu jaringan internasional ini, ditangkap anggota Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel, saat berada di ruang lobi sebuah hotel di Jalan Demang Lebar Daun, 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang, yang lokasinya tidak jauh dari Polda Sumsel.
Waka Polda Sumsel, Brigjen Pol. M. Zulkarnain mengatakan, penangkapan pengedar sabu ini berawal dari informasi masyarakat, yang menyebutkan akan ada transaksi sabu di kawasan Jalan Demang Lembar Daun.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota bergerak cepat ke lokasi yang akan terjadi bertransaksi sabu. Ternyata benar, ada dua tersangka dan saat digeledah petugas berhasil menemukan sabu seberat 20 kg di bungkus plastik teh.
Rencananya, sabu dari Malaysia itu akan diedarkan ke daerah Aceh, Jambi, Lampung, dan Palembang. Tersangka berasal dari Lampung, berhasil ditangkap di lobi sebuah hotel, dan saat digeledah ditemukan sabu dalam tasnya.
Ditambahkan Zulkarnain, ini merupakan pengungkapan kasus sabu yang luar biasa. Akan tetapi, pengungkapan kasus sabu ini juga sangat memprihatinkan, karena masih tingginya peredaran sabu di wilayah Sumsel.
Dia berharap besar kepada masyarakat, untuk berperan aktif membantu anggota polisi dalam pengungkapan kasus peredaran sabu. "Setidaknya, atas pengungkapan ini kami berhasil menyelamatkan 120 ribu warga Sumsel, dari bahaya narkoba," jelas Zulkarnain.
Menurutnya, Polda Sumsel akan bekerjasama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mengungkap jaringan peredaran sabu yang lebih luas lagi."Kita akan terus melawan dan melakukan pemberantasan narkotika, agar generasi muda penerus bangsa aman dari barang haram tersebut," pungkasnya.
Lihat Juga: 2 Calon Penumpang di Bandara Pekanbaru Tertangkap Bawa 2 Kg Sabu, Diselipkan di Dekat Kemaluan
Kedua pengedar sabu jaringan internasional ini, ditangkap anggota Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel, saat berada di ruang lobi sebuah hotel di Jalan Demang Lebar Daun, 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang, yang lokasinya tidak jauh dari Polda Sumsel.
Waka Polda Sumsel, Brigjen Pol. M. Zulkarnain mengatakan, penangkapan pengedar sabu ini berawal dari informasi masyarakat, yang menyebutkan akan ada transaksi sabu di kawasan Jalan Demang Lembar Daun.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota bergerak cepat ke lokasi yang akan terjadi bertransaksi sabu. Ternyata benar, ada dua tersangka dan saat digeledah petugas berhasil menemukan sabu seberat 20 kg di bungkus plastik teh.
Rencananya, sabu dari Malaysia itu akan diedarkan ke daerah Aceh, Jambi, Lampung, dan Palembang. Tersangka berasal dari Lampung, berhasil ditangkap di lobi sebuah hotel, dan saat digeledah ditemukan sabu dalam tasnya.
Ditambahkan Zulkarnain, ini merupakan pengungkapan kasus sabu yang luar biasa. Akan tetapi, pengungkapan kasus sabu ini juga sangat memprihatinkan, karena masih tingginya peredaran sabu di wilayah Sumsel.
Dia berharap besar kepada masyarakat, untuk berperan aktif membantu anggota polisi dalam pengungkapan kasus peredaran sabu. "Setidaknya, atas pengungkapan ini kami berhasil menyelamatkan 120 ribu warga Sumsel, dari bahaya narkoba," jelas Zulkarnain.
Menurutnya, Polda Sumsel akan bekerjasama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mengungkap jaringan peredaran sabu yang lebih luas lagi."Kita akan terus melawan dan melakukan pemberantasan narkotika, agar generasi muda penerus bangsa aman dari barang haram tersebut," pungkasnya.
Lihat Juga: 2 Calon Penumpang di Bandara Pekanbaru Tertangkap Bawa 2 Kg Sabu, Diselipkan di Dekat Kemaluan
(eyt)
tulis komentar anda