Hotman Paris Sedih Pelaku Pemerkosaan Pelajar SMA di Lahat Divonis Ringan

Kamis, 05 Januari 2023 - 04:21 WIB
"Majelis hakim sudah menjatuhkan vonis 10 bulan penjara, dari tuntutan JPU 7 bulan penjara. Keduanya dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," jelasnya.

Baca: Warga Lahat Heboh Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala

Seperti diberitakan, kasus pemerkosaan itu terjadi di sebuah kamar kos, kawasan Bandar Agung, Lahat, pada 29 Oktober 2022. Adapun 3 orang pelakunya berinisial berinisial OH (17), AL (17), dan GA (18).

Ketiga pelaku sudah ditangkap polisi. Dari tiga orang itu, dua pelaku yakni OH dan AL sudah menjalani persidangan dan dijatuhi vonis hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim PN Lahat, pada Selasa (3/1/2023).

Sementara 1 pelaku lainnya yakni GA (18) masih belum menjalani proses persidangan karena berkasnya terpisah.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!