Usai Bahas Dugaan Aliran Sesat Yayasan Nur Mutiara, MUI Sulsel Akui Belum Keluarkan Fatwa

Rabu, 04 Januari 2023 - 00:19 WIB
Meski belum mengeluarkan Fatwa, MUI mengaku telah menerima satu laporan terkait adanya praktik ajaran menyimpang. "Praktik itu yakni tidak mewajibkan salat, mengharamkan makan daging, dan ikan serta meminum susu," tambahnya.

Namun MUI Sulsel menegaskan bahwa pelarangan seperti itu tidak ada dalam dalil Islam. Apalagi jika menyangkut pelaksanaan salat lima waktu yang tidak diwajibkan hingga diduga mengajarkan pemahaman keliru.Baca juga: Heboh Ada Aliran Almahdi di Lampung Utara, Anggota Wajib Setor Uang Bulanan

Sementara itu Komisi Fatwa MUI Sulsel juga menemukan ajaran Bab Kesucian telah dilarang. "Ajaran menyimpang itu telah difatwakan sesat oleh pemerintah di Negeri Jiran, Malaysia," ungkapnya.

Sebelumnya, pimpinan Bab Kesucian di Yayasan Nur Mutiara Mutmainnah Makrifatullah membantah temuan MUI Sulsel terkait ajarannya yang diduga menyimpang. MUI Sulsel juga telah mengumpulkan sejumlah bukti guna memastikan dalam pengajian itu mengajarkan pemahaman menyimpang atau tidak.

"Jika terbukti mengajarkan faham menyimpang, Kemenag Sulsel akan segera melakukan pembinaan," ujarnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!